Hutan Kota Aras Sembilan, Sumber PAD Terpendam yang Terabaikan

waktu baca 3 menit
Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Yusrizal didampingi Kepala Bidang Pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Safri. SE saat melakukan peninjauan ke Hutan Kota Aras Sembilan. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Hutan Kota di Kampung Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka memiliki potensi ekowisata yang menjanjikan dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Aceh Tamiang jika dikelola dengan baik.

Hal itu dikatakan Staf Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Yusrizal setelah meninjau Lokasi Hutan Kota Aras Sembilan pada Kamis, 18 Maret 2021.

“Letak lokasi hutan itu sangat strategis, karena jarak tempuh lokasi tersebut dengan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang hanya berkisar 20 menit,” kata Yusrizal, Jumat, 19 Maret 2021.

“Arealnya pun sangat menantang. Berbeda dengan hutan kota lainnya yang ada di Aceh,” kata Yusrizal menambahkan.

Selain itu, kata dia, di Hutan Kota Aras Sembilan itu masih adanya satwa liar, seperti orang utan, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung.

banner 72x960

“Hutan kota di Aras Sembilan juga didukung dengan data yang sangat lengkap. Hanya tinggal melengkapi surat kepemilikan saja,” katanya.

Oleh sebab itu, Yusrizal mengaku akan menyampaikan hasil peninjauannya ini ke pimpinannya sebab ia melihat hutan kota tersebut sangat layak untuk dikembangkan.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Aceh Tamiang, Safri SE yang ikut serta dalam kunjungan itu mengungkapkan, saat ini kondisi hutan kota tersebut memang masih memprihatinkan.

Padahal, menurutnya keberadaannya sangat representatif sebagai pusat wisata alam bagi masyarakat. Apalagi luas lahannya sekitar 15 hektare.

Safri menjelaskan, sebelumnya pada 2016, pemerintah setempat telah mengeluarkan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 450 juta untuk pembangunan dan pengelolaan hutan paska ditetapkannya lokasi tersebut sebagai hutan kota untuk kabupaten itu.

Namun, seiring berjalannya waktu, hutan kota tersebut terabaikan tanpa ada tindak lanjut pembangunan dan pengelolaannya.

“Sebenarnya ada beberapa potensi yang akan menjadi sumber PAD jika hutan kota dapat direalisasi,” ungkap Safri.

Selain itu, Safri menilai hutan tersebut juga dapat menjadi pusat keseimbangan karbon dan terjaganya kelestarian alam.

“Nantinya juga bisa menjadi pusat riset studi bagi dunia pendidikan,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap pemerintah daerah dapat melanjutkan untuk pembangunan hutan kota sebagai salah satu destinasi wisata dan juga dapat di jadikan ikon daerah.

Di kesempatan terpisah, Pemerhati Lingkungan dan Ekowisata di Aceh Tamiang, Zulfitra mengatakan, pembangunan hutan kota tersebut perlu dilanjutkan kembali dengan membuat perencanaan anggaran dan designnya.

Meski tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya, namun itu dapat dianggarkan secara bertahap melalui dana APBK maupun APBA guna mendongkrak PAD.

“Semua itu tidak terlepas dari dukungan banyak pihak, baik eksekutif maupun legislatif dalam penetapan anggarannya,” katanya

Ia berharap, pada 2022 pemerintah dapat mengucurkan anggaran tersebut, sehingga masyarakat Tamiang memiliki tempat wisata sendiri tanpa harus keluar kota.

“Sudah saatnya pemerintah daerah melihat peluang yang ada, segera diselesaikan masalah surat kepemilikan tanah lokasi hutan kota itu karena tempat wisata ini sangat strategis letaknya dan jarak tempuh hanya dalam waktu 20 menit dari pusat Kota.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *