IOM Pindahkan Pengungsi Rohingya dari Lhokseumawe ke Medan, Gelombang Pertama 25 Maret 2021
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) bersama Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menyatakan kesediaan untuk melaksanakan dan memfasilitasi pemindahan pengungsi Rohingya dari Kota Lhokseumawe, ke Medan, Sumatera Utara.
Kesediaan IOM dan UNHCR melaksanakan dan memfasilitasi pemindahan pengungsi Rohingya dari Lhokseumawe ke Medan menjadi salah satu kesepakatan yang dicapai melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada 10 Februari 2021.
Informasi yang diterima Theacehpost.com, rakor dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiba Masyarakat Kemenkopolhukam diikuti perwakilan dari Pemko Lhokseumawe, Pemerintah Aceh, Pemprov Sumut, Pemko Medan, IOM, dan UNHCR.
Rakot tersebut didasari adanya wacana pemindahan pengungsi Rohingya dari Lhokseumawe ke Medan, khususnya pengungsi anak/rentan, Fasilitasi dan dukungan penghidupan akan ditanggung oleh IOM.
Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Pusat yang diketuai Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiba Masyarakat Kemenkopolhukam, Drs. Armed Wijaya, MH menilai pemindahan tersebut akan lebih menjamin pemenuhan hak dan perlindungan terhadap pengungsi.
Berdasarkan penjelasan pihak IOM, terdapat 112 pengungsi Rohingya yang tersisa di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe. Dari jumlah itu, 52 di antaranya merupakan pengungsi dengan kondisi most vurnerable (rentan), termasuk perempuan dan anak.
Di Medan, hingga saat ini IOM tengah mendukung penghidupan 1.780 pengungsi yang tersebar di 17 community housings.
Sumber-sumber di IOM Indonesia menyebutkan, selama 2020 IOM telah berhasil mendukung proses resettlement 507 pengungsi yang ada di Indonesia, 136 di antaranya adalah pengungsi yang ada di Medan.
Pemko Lhokseumawe sendiri—termasuk pihak keamanan—mendukung pemindahan pengungsi ke Medan dengan pertimbangan antara lain keterbatasan kapasitas dan sumber daya yang telah menampung pengungsi Rohingya sejak ketibaan pada bulan Juni dan September 2020.
Pertimbangan lainnya adalah kemudahan akses bagi IOM dan UNHCR yang keberadaannya lebih besar di Medan sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko perdagangan atau penyelundupan pengungsi.
Sementara itu perwakilan Pemko Medan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenkopolhukam menyampaikan pandangan dan catatan mengenai situasi pengungsi dan beban penanganan sebanyak 1.780 pengungsi di Medan. Meski demikian, Pemko Medan mendukung putusan yang diambil Pemerintah Pusat.
Rekomendasi PPLN Pusat
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku Ketua Satgas PPLN Pusat, telah menyampaikan Rekomendasi Rakor tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Lhokseumawe ke Medan.
Rekomendasi rakor disampaikan kepada Wali Kota Medan, Wali Kota Lhoseumawe, Kabankesbangpol Sumut, Kapolres Lhokseumawe Kapolresta Medan, dan Pimpinan IOM Indonesia, Nomor B-579/KM.00.02/2/2021 Tanggal 25 Februari 2021.
Rekomendasi itu meliputi:
- Pemko Medan dan Pemko Lhokseumawe memfasilitasi Pimpinan IOM Indonesia agar segera dapat memindahkan pengungsi secara bertahap sesuai kondisi rentan dari BLK Lhokseumawe ke tempat akomodasi di Medan dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam proses pemindahannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru;
- Wali Kota Lhokseumawe beserta Satgas PPLN Lhokseumawe dan Muspida Lhokseumawe agar dapat memfasilitasi pemindahan dimaksud sehingga berjalan lancar;
- Kapolres Lhokseumawe dan Kapolresta Medan agar tetap melakukan pengamanan proses pemindahan dengan melibatkan polsek setempat dan Babinkamtibmas serta menindaklanjuti permasalahan yang ada di lapangan;
- Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenkopolhukam agar terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam mengendalikan tindak lanjut rekomendasi ini.
Gelombang pertama 25 Maret
Info terbaru yang diterima Theacehpost.com, proses pemindahan secara bertahap akan dilaksanakan IOM mulai 25 Maret 2021 dengan jumlah pemindahan gelombang pertama sebanyak 36 orang.
Katergori pengungsi yang diprioritaskanadalah anak tanpa pendamping, pengasuh anak tanpa pendamping, dan keluarga pendamping anak tanpa pendamping.
Selain itu, perempuan hamil bersama keluarga, janda dan anggota keluarga, orang dengan riwayat penyakit kronis, wanita yang berpotensi mengalami kekerasan, dan orang yang terpisah dengan keluarga.
“Untuk kelancaran pemindahan, kami berharap Pemko Lhokseumawe bisa lebih proaktif menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Pusat agar semuanya berjalan sesuai tahapan,” ujar seorang sumber di IOM Indonesia. []