93.268 Pekerja di Aceh Sudah Dapat Subsidi Upah
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh mengatakan telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada 93.268 orang tenaga kerja di Aceh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Iskandar Syukri mengatakan, data tersebut sesuai yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga penyaluran tahap keempat pada 17 September 2020 lalu.
“Pemberian BLT atau BSU untuk tenaga kerja menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah diserahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Aceh sudah mencapai 93.268 orang pada tahap empat,” kata Iskandar Syukri, saat dikonfirmasi Theacehpost.com, Senin, 28 September 2020.
Bantuan tersebut dikatakan langsung disalurkan ke rekening masing-masing tenaga kerja yang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi dari perusahaan.
Peserta yang terdaftar di kementerian lebih 119 ribu orang tenaga kerja, namun mereka nantinya harus melalui verifikasi identitas berdasar NIK /KTP terlebih dahulu untuk keabsahan identitasnya.
“Dan semua harus terdaftar sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan periode Januari sampai Juni 2020. Namun untuk yang terdaftar lewat Juni kemungkinan akan diusulkan sebagai penerima BSU pada tahapan selanjutnya atau tahun depan. Ini menurut info yang saya terima dari BPJS,” jelas Iskandar.
Bagi tenaga kerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan, diminta untuk segera mendaftar agar bisa menjadi calon penerima BLT di tahap berikutnya. Sebab, bantuan tersebut dikatakan Iskandar, akan lebih diprioritaskan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketentuan dari kementerian, yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi prioritas. Dan BPJS mengakomodir yang sudah terdaftar pada periode Jananuari hingga Juni 2020 yang dimasukkan sebagai calon penerima pada tahap ini. Mungkin pada tahap selanjutnya untuk yg terdaftar di atas Juni 2020,” ujarnya.
Sementara itu, bagi tenaga kerja yang tidak mendaftar secara mandiri sebagai peserta, pemerintah provinsi tidak bisa menjamin akan mendapatkan bantuan dari dampak Covid-19 tersebut.
“Ini program nasional bukan program pemerintah daerah, tentu belum bisa dialokasikan saat ini karena Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 sudah mengalami refocusing untuk penanganan Covid-19 dan harus dialokasikan dulu dalam APBA serta dibahas oleh DPRA,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat berencana memberi stimulus lanjutan berupa bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tujuan pemberian tambahan tersebut untuk mendorong konsumsi serta perputaran ekonomi di masyarakat.
Penulis: Mhd Saifullah