9 Saran dan Pertimbangan MPU kepada Pemerintah Aceh

Dok. MPU Aceh (Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2023 tentang saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Aceh, yang ditetapkan 27 Februari 2023.

banner 72x960

Taushiah tersebut ditandatangani oleb Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua Tgk H Hasbi Albayuni, Wakil Ketua Dr Tgk H Muhibbuthabary MAg, dan Wakil Ketua Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.

Ada sembilan isi dari Taushiah MPU Aceh tersebut. Kesatu, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh agar meningkatkan kerja sama dengan media massa dan lebih mengoptimalkan dan memaksimalkan fungsi Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh dalam menginformasikan program dan kegiatan yang sedang dijalankan Pemerintah Aceh.

Kedua, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh untuk segera menyelesaikan polemik Ketua Majelis Adat Aceh.

Ketiga, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh agar menyampaikan kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memperbaiki jalan nasional yang ada di Provinsi Aceh.

Keempat, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh agar dapat melobi Pemerintah Pusat untuk penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi di wilayah Aceh.

Kelima, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Liguefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bagi masyarakat di Provinsi Aceh.

Keenam, diminta kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga terjangkau menjelang, selama bulan Ramadaan dan Hari Raya Idulfitri.

Ketujuh, diminta kepada Pemerintah Aceh agar mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk terjaminnya ketersediaan listrik dan PDAM yang memadai selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Kedelapan, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengkoordinasikan dengan pihak terkait agar tarif angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesembilan, diminta kepada Penjabat Gubernur Aceh untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait penanganan pengungsi Rohingya di Aceh.[]

Berita lainnya:

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *