80 Ribu Ton Pupuk Subsidi Disalurkan ke Aceh Tahun Ini

Sejumlah narasumber yang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Platinum Cafe, Selasa 22 Maret 2022. (Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Kementeri Pertanian melalui Pupuk Indonesia (Persero) menugaskan PT PIM untuk menyalurkan pupuk subsidi tahun 2022 untuk delapan provinsi sejumlah 472.186,71 ton.

banner 72x960

Hal ini disampaikan oleh VP Humas dan PKBL PT PIM, Nasrun dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Platinum Cafe, Selasa 22 Maret 2022.

Adapun delapan provinsi yang menerima pupuk subsidi melalui PT PIM yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan  Kalimantan Selatan.

“Permintaan produksi urea subsidi tahun ini oleh pemerintah meningkat 39 persen dari tahun sebelumnya sebesar 460.000 ton. Sementara Aceh mendapat kuota berdasarkan RDKK sebesar 80.443 ton untuk kebutuhan 22 kabupaten/kota di Aceh, minus Kota Sabang yang tidak mendapat kuota,” ujar Nasrun.

PT Pupuk Indonesia sebagai induk holding PT PIM mengambil alih fungsi pemasaran dan menerapkan aturan yang ketat dalam penyaluran pupuk subsidi. Untuk memastikan pupuk urea sampai ke tangan petani, pihaknya menerapkan aturan yang ketat.

“Sebagai contoh, beberapa dokumen harus ditandatangani oleh petani yang menebus pupuk tersebut. Dokumen inilah nantinya yang digunakan oleh produsen untuk melakukan penebusan harga ke pemerintah,” ujar Nasrun.

Pengawasan secara internal juga dilakukan kepada produsen pupuk (PT PIM) baik dari sisi mutu produk, penggudangan dan penyimpanan hingga tahap penyaluran melalui distributor dan kios pupuk.

Nasrun menegaskan, terdapat sanksi pidana apabila pada setiap proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana aturan oleh para pihak yang terlibat dalam jalur distribusi pupuk.

KP3 Aceh Utara Vakum Dua Tahun

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Aceh Utara sudah dua tahun terakhir tidak berfungsi atau vakum. Kevakuman KP3 menyebabkan pengawasan penyaluran pupuk subsidi pemerintah tidak berjalan maksimal.

Hal ini dikatakan anggota tim KP3 dari unsur Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Utara, Armansyah.

“Terus terang saja, sejak dua tahun ini KP3 dalam keadaaan vakum karena tidak ada anggaran untuk operasional. Tidak diangarkan dalam APBK,” ujar Armansyah.

Ia setuju dengan ulasan salah seorang peserta FGD yang menyebut pengawasan penyaluran pupuk subsidi masih menuai berbagai persoalan, baik terkait dari sisi tepat sasaran maupun persoalan harga.

Isu lain yang mencuat dalam diskusi tersebut, yakni terkait siapa petani yang berhak menebus pupuk urea bersubsidi tersebut. Mencuat juga kemungkinan para pihak yang memiliki lahan lebih dari dua hektare dan kemungkinan memasukan data pihak lain atau buruh tani yang dipekerjakan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

“Hal itu juga dimungkinkan, padahal dia punya sawah lebih dari dua hektar lalu dimasukan buruh taninya ke dalam RDKK. Bisa saja, namum anggota kelompok tani yang lain kan juga tahu seberapa luas sawah anggota kelompoknya,” ujar Armansyah.

Armansyah juga berharap tahun depan, KP3 kembali mendapat kucuran dana operasional agar efektif dalam pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *