8 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Diamankan, 2 Orang Ditangkap
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap dua terduga pengedar narkoba lintas provinsi. Bersama mereka diamankan 8 kilogram (kg) sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
“Kita menangkap dua pelaku di dua lokasi. TKP pertama, R (30) kita tangkap di Aceh, sedangkan Z (29) di Kota Medan,” kata Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.
Kasus ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarat terkait aktivitas transaksi serta peredaran narkoba yang dilakukan oleh jaringan tersangka Z.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk dua tim gabungan BNNP Aceh bersama Polda Aceh.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersebut di wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur dan coba melakukan penangkapan seorang tersangka berinsial R, pada Kamis malam, 17 September 2020, di kawasan di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Seneubok Barat Kecamatan Idi Timur.
Penangkapan sempat gagal dikarenakan R melarikan diri dan hanya meninggalkan sepada motor yang digunakannya. Petugas lalu memeriksa kendaraan tersebut dan ditemukan delapan bungkus sabu-sabu seberat lebih kurang 8 kg yang dikemas dalam kemasan teh Cina, serta enam bungkus pelastik berisi 10 ribu butir pil esktasi.
Pengejaran terus dilakukan keesokan harinya hingga didapatakan informasi bahwa tersangka R berada di kawasan Kota Lhokseumawe.
“Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil melakukan penangkapan di Halte Bus yang ada di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe,” ungkap Heru.
Hasil interograsi tersangka R, sabu beserta pil ekstasi tersebut dikatakan milik tersangka Z. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengejaran dan keesokan harinya, pada Sabtu, 19 Oktober 2020, tersangka Z ditangkap di Kota Medan.
Pengakuan keduanya, delapan kilogram sabu-sabu serta 10 ribu butir ekstasi didapatkan dari seorang tersangka lainnya berinsial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara R membawa barang tersebut atas perintah saudara T (DPO) untuk menyerahkan kepada saudara Z,” kata kepala BNNP Aceh.
Atas perbuatannya yang dilakukan, keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Penulis: Mhd. Saifullah