704 CPNS Lulus di Kemenag Aceh, 49 Formasi Guru Kosong

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Sebanyak 704 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh dinyatakan lulus seleksi berdasarkan pengumuman dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil akhir pascasanggah untuk seleksi CPNS Kemenag, Rabu, 22 Januari 2025.

banner 72x960

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, mengatakan, 704 CPNS yang lulus tersebut merupakan hasil seleksi dari 31.521 peserta yang mendaftar untuk mengisi 753 formasi yang dibutuhkan di lingkungan Kemenag Aceh.

“Alhamdulillah, sesuai pengumuman dari Panselnas BKN dan hasil akhir pascasanggah beberapa hari lalu, kita berhasil merekrut 704 CPNS yang akan bergabung dengan Kemenag Aceh,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).

Namun, Ahmad Yani menyebutkan bahwa masih ada 49 formasi kosong. “Semua formasi yang kosong adalah formasi guru, karena ada peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Menpan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Wawan Djunaedi, mengimbau peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir pascasanggah untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen dilakukan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025,” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa peserta yang lulus seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak mengajukan permohonan pindah, baik antarunit dalam lingkungan Kemenag maupun ke instansi lain, dengan alasan apa pun, selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

“Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Selain itu, peserta yang memilih mengundurkan diri diwajibkan membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandas Wawan. (Ningsih)

Komentar Facebook