642 Bacaleg Ikuti Uji Baca Al-Qur’an, Jika Gugur Ini yang Bisa Dilakukan Parpol
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Sebanyak 642 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 20 partai politik menjalani uji baca Al-Qur’an di Halaman Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.
Uji baca Al-Qur’an ini berlangsung 6-8 Juni 2023 dengan melibatkan unsur Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan Kementerian Agama Aceh Tamiang sebagai penguji.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Tamiang, Rusli, mengatakan uji baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat adminstrasi Bacaleg sesuai dengan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023.
“Jika para Bacaleg tidak mampu membaca Al-Qur’an maka akan dinyatakan gugur, tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika Bacaleg gugur dalam uji baca Al-Qur’an, maka partai politik dapat mengajukan penggantinya. “Meskipun demikian, pengganti itu wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an,” pungkasnya. []