480 Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE Sejak Januari 2024, Didominasi Pengendara Roda Empat

waktu baca 2 menit
Foto: Dok. Polda Aceh

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ditlantas Polda Aceh mencatat, sejak Januari 2024, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah merekam 480 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara roda empat.

“Dari 480 pelanggaran, 332 pelanggar telah terkonfirmasi dan 148 masih dalam proses konfirmasi. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara roda empat,” ungkap Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy kepada awak media, Rabu 22 Februari 2024.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023, terdapat 6.260 pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, 2.642 pelanggaran telah terkonfirmasi dan 3.618 masih dalam proses konfirmasi.

“Rata-rata, jenis kendaraan terbanyak yang melanggar adalah roda 4 (5.006) dan roda 2 (1.254),” jelas Iqbal.

Iqbal menegaskan, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.

banner 72x960

“Kamera ETLE beroperasi 24 jam dan dapat membaca pelat nomor kendaraan. Berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggar melalui Kantor POS,” terangnya.

Iqbal mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Kamera ETLE di Aceh beroperasi 24 jam. Pelanggaran seperti tidak memakai helm, safety belt, melawan arus, semuanya akan ter-capture secara otomatis,” tegasnya.

“Penggunaan helm bukan hanya untuk pagi atau siang hari, tapi juga malam hari. Teknologi ETLE juga dimanfaatkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Aceh,” imbuhnya.

Hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu perubahan teknologi kepolisian modern di era polisi 4.0.

Saat ini, terdapat 20 titik kamera ETLE yang dimonitoring operator Ditlantas Polda Aceh setiap harinya. 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten/kota, yaitu Sabang, Pidie, Bireun, Lhoksumawe, Langsa, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *