4 Warga Aceh Penyelundup Rohingya Dibekuk Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Aceh Barat memperlihatkan barang bukti pelaku penyelundupan Rohingya di Aceh Barat. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Meulaboh – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap empat warga Aceh karena terlibat penyelundupan puluhan imigran Rohingya ke perairan Meulaboh, Aceh Barat.

banner 72x960

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana SIK MH mengatakan, keempatnya ditangkap karena diduga terlibat kasus penyelundupan manusia.

“Keempat pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Aceh Barat,” ujar AKBP Andi Kirana, Aceh Barat, Rabu (3/4/2024).

Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial HS (33) warga Desa Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Aceh Selatan, M (46) warga Desa Kuta Iboh Kecamatan Labuhan Haji Barat Aceh Selatan

Kemudian E (49) warga Desa Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Aceh Selatan, dan HI (25) warga Desa Drien Kipah Kecamatan Tangan-Tangan Aceh Barat Daya (Abdya). Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

“Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh,” katanya.

Di sisi lain, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit gawai pintar merek Iphone 11 Promax dan Infinix, serta satu unit telepon seluler jenis Nokia. Kepolisian juga menyita satu buku tabungan rekening pelaku.

Keempat pelaku itu dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.6/2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres Aceh Barat.

Diberitakan sebelumnya, puluhan imigran etnis Rohingya yang saat ini telah berada di Meulaboh Aceh Barat, mengalami kecelakaan karena kapal yang mereka tumpangi terbalik di perairan Meulaboh.

Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, namun transit di wilayah Provinsi Aceh. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *