4 Oknum Polisi di Lhokseumawe Dipecat Sepanjang Tahun 2022
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Empat oknum polisi di jajaran Polres Lhokseumawe dipecat akibat melakukan pelanggaran etik dan pidana di tahun 2022.
Polres Lhokseumawe memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat oknum polisi yang melakukan pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal itu di sampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K. pada saat Konferensi pers Akhir Tahun di Mapolres setempat, Jumat, 30 Desember 2022.
Rinciannya, satu orang terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga orang pelanggaran disiplin atau pelanggaran Komisi Kode Etik Polri.
Para oknum polisi yang dipecat, akibat pelanggaran disiplin tidak masuk dinas tanpa izin pimpinan selama 34 hingga 41 hari kerja secara berturut- turut.
Sedangkan jumlah kasus kriminal dan narkoba mengalami kenaikan yang ditangani jajaran Polres Lhokseumawe sepanjang tahun 2022.
“Pada tahun 2022 kita juga berhasil mengamankan 109 butir pil ekstasi, sedangkan pada tahun sebelumnya kosong,” pungkasnya.
Kata pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, jika 51,8 kilogram barang bukti sabu-sabu diamankan, Polres Lhokseumawe telah menyelamatkan 412 ribu lebih jiwa manusia.
“Jadi, asumsinya satu gram itu bisa memberikan keselamatan untuk delapan orang,” sebutnya
Lanjutnya, tahun 2021 barang bukti ganja yang diamankan hanya 1,4 kilogram sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 10,32 kilogram. Untuk sabu-sabu tahun lalu 23,8 kilogram, sedangkan tahun 2022 51,8 kilogram.
Henki Ismanto mengatakan, bidang penegakan hukum (Reskrim) selama tahun 2022 mengalami peningkatan yakni sebanyak 778 kasus, sedangkan pada tahun sebelumnya 665 kasus atau mengalami kenaikan 18, 4 persen.
“Keseluruhan kasus yang terselesaikan selama tahun 2022 mencapai 66,58 persen dan 33,42 persen masih dalam proses sidik,” ujarnya.
Selain itu, adapun kasus yang menonjol sepanjang tahun ini, yakni kasus curas di Jalan Elak, Kecamatan Nisam, Aceh Utara menggunakan benda mirip senjata api (pistol), tersangka yang diamankan dua orang dan satu barang bukti berupa satu unit sepeda motor (sepmor). Kemudian, kasus penipuan senilai Rp 2,7 miliar berkedok investasi kelapa sawit diamankan satu tersangka.
“Kasus perdagangan orang (pengungsi Rohingya) dari tempat penampungan, empat orang tersangka diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil dan lima unit handphone. Selanjutnya, empat kasus BBM bersubsidi dengan modifikasi tangki mobil, lima tersangka kita amankan dan 2 Ton BBM disita,” pungkasnya.
Kemudian, kasus ilegal logging di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dalam kasus ini diamankan dua tersangka berikut barang bukti 5 ton kayu ilegal dan satu unit mobil colt warna kuning.
Selain itu, jajaran Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap DPO kasus pembunuhan di Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, selanjutnya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal di Desa Bate 8, Simpang Keuramat, Aceh Utara dengan senapan angin diamankan satu tersangka, satu senapan angin serta lima peluru timah.
Pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menjelaskan, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Desa Blang Talon, Kita Makmur, Aceh Utara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih, tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang.
“Kasus pencabulan, ini ada 33 Alhamdulillah berhasil kita ungkap. Ada satu lagi, kasus penemuan bayi di wilayah Samudera, Aceh Utara dan dalam waktu dekat ini Insya Allah sudah ada titik terang, nanti kita sampaikan perkembangan ke rekan media,” tutupnya. []