32 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Lhokseumawe, Pengendara: Semenjak 2016 Pelat Saya Belum Siap
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – 32 pengendara terjaring razia lantaran tidak membayar pajak dan tidak melengkapi surat kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe, Selasa, 14 Juni 2022.
Mereka terjaring operasi penertiban pajak yang diselenggarakan Kantor Samsat Lhokseumawe bersama aparat gabungan,
Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir menjelaskan pada operasi razia ini tim gabungan menjaring puluhan kendaraan yang pajaknya mati.
“Operasi ini dilakukan pada kendaraan roda dua, tiga maupun roda empat. Razia ini juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga dan empat yang belum sempat membayar pajaknya bisa menyadari, sekaligus bisa membayar di sini,” imbuhnya.
Pantauan Theacehpost.com di lokasi, masih banyak masyarakat menggunakan pelat mati meskipun mereka mengakui sudah membayar pajak.
Isranawari, warga Lhokseumawe yang terjaring razia mengaku ia tepaksa memakai pelat kendaraan yang telah mati sejak 2016 lantaran yang baru belum diterimanya.
“Saya selalu rutin membayar pajak kendaraan. Semenjak tahun 2016 hingga sekarang, saya datangi Kantor Samsat, selalu saja jawabannya bahwa pelat motor kendaraan saya belum siap,” ujarnya.
Begitu juga dengan Putri Ayum, mahasiswi. Ia mengaku terpaksa memakai pelat mati hampir satu tahun karena menunggu pelat baru.
“Saya nunggu pelat baru sudah hampir setahun, namun sampai sekarang belum ada juga,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Chaidir tak menampik bahwa persoalan tersebut menjadi polemik di masyarakat. Kasus itu pun turut ditemukannya pada operasi razia ini.
“Kami terus berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Chaidir kepada Theacehpost.com.
Namun, ia menjelaskan jika proses cetak pelat tidak dilakukan di Lhokseumawe.
“Proses cetak plat kendaraan seluruh Aceh diproses terpusat di Banda Aceh,” ucapnya. []