28 dan 30 Oktober 2020 Cuti Bersama Maulid Nabi
Theacehpost.com | JAKARTA – Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan libur cuti bersama tahun 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Menurut SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, menyatakan hari libur nasional bulan Oktober jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tiga hari libur ini berada pada hari Rabu, Kamis dan Jumat.
Libur nasional dan cuti bersama selanjutnya terdapat pada bulan Desember yakni tangga 25 Desember 2020 sebagai Hari Raya Natal dan 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
SKB 3 Menteri tersebut juga memuat keputusan menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020. Namun pemerintah mengganti cuti Hari Raya Idul Fitri dengan cuti bersama pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.
Perubahan cuti bersama di atas dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19.