279 Napi di Lapas Lhokseumawe Diusulkan dapat Remisi Idulfitri

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Sebanyak 279 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, diusulkan mendapat remisi Idulfitri 1444 Hijriah.

banner 72x960

“Remisi diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efenddi, Selasa, 18 April 2023 kepada theacehpost.com.

Dia menambahkan, dari 279 napi yang diusulkan remisi, seorang di antaranya langsung bebas.

“Satu napi langsung bebas, 278 narapidana lainnya diusulkan dapat remisi khusus, berkisar 15 hari hingga dua bulan,” ujarnya.

Efenddi melanjutkan, saat ini Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dihuni 501 warga binaan. Warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan hukuman Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik.

“Dari 279 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, ada 198 di antaranya narapidana kasus narkotika, 80 orang narapidana kasus pidana umum, dan seorang narapidana korupsi,” katanya.

Efenddi mengatakan usulan remisi tersebut diajukan Lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bagikan Baju Koko Persiapan Shalat Idulfitri

Dalam kesempatan itu juga Lapas Kelas IIA Lhokseumawe membagikan 510 baju Koko untuk semua warga binaan di lapas.

Efenddi mengatakan anggaran untuk pelaksanaan baju Koko sarana ibadah shalat Idulfitri ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Selama bulan suci Ramadhan semua napi melakukan kegiatan buka puasa bersama, shalat berjamaah apakah itu magrib, hingga shalat tarawih dan witir, untuk imam dan pengisi ceramah ada dari dalam yang kita percayakan, dan ada juga dari luar seperti MPU dan dinas syariat Islam, ” ujar Effendi. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *