24 Bacaleg di Aceh Tamiang Terindikasi Miliki Status Ganda
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang saat ini sedang melakukan pencermataan Daftar Caleg Sementara (DCS) anggota legislatif kabupaten setempat Pemilu tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Aceh Tamiang, Mutia Arisa, Aceh Tamang, Senin, 19 September 2023, mengatakan, selama pencermatan yang dilakukan Bawaslu ditemukan 24 nama yang diminta untuk segera melampirkan surat keputusan pengunduran diri dari jabatan masing-masing sebelumnya.
Dari 24 nama tersebut yang masih berstatus sebagai datok penghulu, perangkat kampung, Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Lembaga Ketahan Masyarakat Kelurahan (LKMK), kepala dusun dan anggota mukim, serta tenaga PDPK dan honorer.
“Kami telah mengerahkan semua jajaran di tingkat kecamatan hingga desa untuk benar-benar memastikan latar belakang caleg yang telah diumumkan menjadi DCS,” ujarnya.
Oleh karena itu saat ini Bawaslu Aceh Tamiang akan menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk segera menindaklanjuti hasil pencermatan ini agar terhindar dari potensi sengketa.
Bawaslu Aceh Tamiang juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan antisipasi politik uang, serta pentingnya memberikan hak pilih pada pemilu tahun 2024 mendatang. []