20 Tahun BPKS: “Dari Masalah ke Masalah”
Oleh Usman Lamreung*)
BADAN Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 sudah berumur 20 tahun.
Lembaga nonstruktural tersebut ditugaskan untuk menghidupkan pelabuhan bebas serta perdagangan bebas dengan ruang lingkup capaian mewujudkan kawasan industri, perikanan, jasa perdagangan, transportasi laut, dan pariwisata sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2010.
Namun, seiring berjalannya waktu sejak kelahirannya 20 tahun lalu, BPKS masih belum mampu menghidupkan freeport (pelabuhan bebas) dan free trade zone (zona perdagangan bebas) di Sabang dan Pulo Aceh.
Silih berganti pimpinan managemen BPKS, namun belum mampu mengembangkan dan memuluskan freeport dan free trade zone.
Triliunan rupiah sudah anggaran dikucurkan, namun dalam proses pelaksanaan program banyak menuai masalah.
Banyak proyek beserta aset terbengkalai, seperti pelabuhan perikanan di Pulo Aceh, pembangunan sumber air bersih di Pulo Aceh, pembebasan tanah yang memunculkan masalah, dan lainnya. Lebih hebat lagi malah ada pimpinan BPKS terjerat hukum ditangkap KPK dan dipenjara.
BPKS juga belum mampu memboyong para investor ke Sabang, biarpun pimpinan BPKS bersama Dewan Kawasan Sabang (Gubernur) sudah melakukan kunjungan ke berbagai negara.
Sejauh ini belum ada catatan sukses dari perjalanan mencari investor, walau ongkos yang dikeluarkan sudah miliaran rupiah. Lebih ironis lagi banyak investor sudah datang ke Sabang, namun tidak lama bertahan, dengan berbagai alasan akhirnya hengkang.
Atas berbagai kegagalan tersebut, ditambah lagi setiap pergantian pimpinan managemen BPKS, acap sekali terjadi hiruk pikuk yang bernuansa politis, dalam menentukan dan menetapkan pimpinan BPKS.
Pimpinan managemen BPKS dalam pemilihan dan penunjukan tidak profesional, bahkan terindikasi ada unsur nepotisme, sehingga di internal pimpinan dan SDM BPKS tidak solid. Yang muncul kemudian adalah konflik internal. Imbasnya pengelolaan managemen SDM BPKS amburadul. Tidak patuh pada atasan dan tidak bisa diatur.
Dalam kondisi seperti itu sudah sepatutnya pimpinan managemen BPKS berani melakukan reformasi total di internal BPKS. Kepala BPKS harus berani melakukan rekrutmen terbuka dan melakukan fit and propert test baik pegawai lama maupun yang baru.
Reformasi internal salah satunya dengan rekrutmen SDM yang mumpuni. Ini penting agar berbagai masalah dan kendala internal yang sangat lama terjadi bisa dibenahi dan diselesaikan. Bila ini tidak mampu dilakukan oleh pimpinan managemen BPKS sekarang, bisa dipastikan BPKS tetap jalan di tempat. Dan, catatan perjalanan hanya dari masalah ke masalah. []
*) Penulis Adalah Dosen Universitas Abulyatama (Unaya)