19 Pemain Judi Online Tertangkap di Warkop Banda Aceh, Bakal Dihukum Cambuk
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menangkap 19 warga yang diduga terlibat dalam permainan judi online. Penangkapan dilakukan oleh personil Sat Reskrim atas informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, para pelaku judi online tersebut ditangkap di sejumlah warung kopi.
Awalnya petugas menangkap 25 orang untuk diperiksa. Namun dari hasil pemeriksaan didapati hanya 19 orang yang terlibat secara aktif bermain judi online.
“Kita tangkap awalnya 25 orang. Namun yang ditahan 19 dan 6 lainnya dilepas dan dikembalikan ke keluarga,” kata Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).
Saat ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Pelaku yang ditangkap bermain judi secara online melalui link yang disediakan oleh operator judi online.
Para pemain melakukan deposit sejumlah uang lewat e-money atau transfer bank dan kemudian bermain di platform yang disediakan.
“Setelah itu pelaku bisa berjudi sesuai dengan keinginannya, apabila menang nanti saldo akan terisi dan dapat ditarik secara tunai setelah ditransfer,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga ikut mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkap layar permainan judi yang dimaksud.
“Mereka kini akan ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke Jaksa atau tahap dua,” ucap Fahmi.
Adapun 19 pelaku judi online diantaranya yakni SB (47) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie.
Kemudian, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie.
Selanjutnya, MY (19) warga Aceh Utara, FH (34) warga Aceh Utara, IW (25) warga Pidie, NU (38) warga Bireuen dan SB (29) warga Aceh Timur.
Atas perbuatannya, para penjudi ini dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,” ujarnya.
Bahaya Judi Online Mengintai Masyarakat
Kapolresta Banda Aceh itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi atau terlibat perjudian. Bila ada pesan singkat atau pesan Whatsapp ajakan berjudi online yang masuk ke ponsel, disarankan agar masyarakat tak terpengaruh dengan hal itu.
“Akibat dari perjudian ini sangat berdampak buruk bagi semua, banyak kasus yang terjadi seperti perceraian, KDRT dan lainnya. Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tutup Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. (Akhyar)