12 CJH Aceh Selatan Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Kemenag: Tidak Ada Porsi
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Keberangkatan 12 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Aceh Selatan ke tanah suci Mekkah pada tahun 2024 ini tertunda. Hal ini dikarenakan keterbatasan kuota atau porsi haji yang tersedia.
Meskipun telah mengikuti berbagai persiapan, termasuk manasik haji, tes kesehatan, dan pengurusan administrasi, para CJH tersebut harus menunda keberangkatan mereka dengan rasa kecewa.
Salah satu keluarga CJH yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewa mereka atas pembatalan mendadak ini.
“Padahal beberapa Calon Jamaah Haji (CJH) Aceh Selatan ini sudah mengikuti manasik haji, sudah tes kesehatan di RSUZA Banda Aceh, hingga pengurusan administrasi seperti paspor dan lainnya tiba-tiba dibatalkan dikarenakan tidak adanya porsi,” katanya kepada Theacehpost.com, Rabu 24 April 2024.
Pembatalan ini diumumkan melalui grup WhatsApp tanpa pemberitahuan resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Selatan. Hal ini menambah kekecewaan para CJH yang telah lama menantikan momen keberangkatan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, H Khairizal Mona, menjelaskan bahwa jumlah CJH Aceh Selatan yang diberangkatkan tahun ini adalah 145 orang.
“Dengan rincian jamaah laki-laki 53 orang dan perempuan 92 orang. Dalam 145 orang calon jamaah haji Aceh Selatan tersebut diantaranya 4 orang jamaah haji tertua berumur 91 tahun dan satu orang termuda berumur 25 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Khairizal menjelaskan bahwa 12 CJH yang gagal berangkat ini merupakan cadangan yang tidak mendapatkan porsi.
“Total Calon Jamaah Haji Aceh Selatan yang sudah melunasi sebanyak 159 orang, tunda berangkat dua orang dan cadangan 12 orang tidak dapat berangkat karena tidak masuk dalam porsi berangkat. Dua orang jamaah haji tunda berangkat ini dikarenakan ada lain hal dan kurang sehat. Sementara 12 orang calon jamaah haji masuk dalam cadangan tidak dapat berangkat dikarena tidak masuk dalam porsi berangkat,” jelasnya.
Khairizal juga menegaskan bahwa pembagian kuota atau porsi haji ini ditentukan oleh Kementerian Agama pusat dan berlaku secara nasional.
“Adapun, porsi ini ditentukan oleh Pusat Kementrian Agama dan berlaku seluruh indonesia porsi ini adalah porsi nasional. Untuk Aceh Selatan porsi terakhir berangkat yakni 0100076168 diatas porsi ini tidak bisa diberangkatkan,” jelasnya.
Meskipun harus menunda keberangkatan, para CJH diimbau untuk tetap semangat dan mengikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan di kecamatan selama 8 hari.
“Untuk bimbingan menasiknya dilakukan di Kecamatan selama 8 hari sesuai rayon kita Aceh Selatan, ada tiga rayon dan hari ini sudah memasuki hari ke empat bimbingan menasiknya para calon jamaah haji,” tutup Khairizal.[]