11 Pelaku Pengeroyokan di Banda Sakti Lhokseumawe Terancam Tujuh Tahun Penjara
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Sektor Banda Sakti mengamankan 11 pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda SZ (13) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Pelaku kini menjalani proses hukum dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUH-Pidana Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH, Kamis, 13 Oktober 2022.
Dia menuturkan 11 pelaku berhasil diamankan ditempat dan waktu yang berbeda. Adapun pelakunya yakni RA (16), MF (16), AZ (16), ZA (16), MR (16), MR (15), MN (14), dan F (16). Semuanya warga Lhokseumawe. Sedangkan ZU (16), MF (17) dan M (19) diserahkan oleh orang tuanya ke Mapolsek Banda Sakti.
Faisal menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 8 Oktober sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk bersama temanya di Lapangan Sudirman Kampung Jawa Lama. Tiba- tiba datang 20 orang membawa kunci besi dan besi-besi panjang memukuli korban.
Melihat kejadian itu, beberapa anggota TNI AD yang ada di lokasi langsung melerai dan korban dibawa ke Terminal Bus Kota Lhokseumawe untuk diobati. Tidak lama setelah korban diobati pelaku pengeroyokan kembali mendatangi dan memukuli korban.
Tidak hanya itu, kata Faisal, korban juga dibawa paksa menggunakan sepeda motor terlapor ke sebuah bangunan kosong yang terletak di dekat Pasar Sayur Desa Pusong Baru, Banda Sakti, Lhokseumawe.
Di dalam bangunan itu, korban diikat dan kembali dipukuli secara bersama-sama menggunakan alat seperti batu, balok dan celurit. Pada saat korban ingin dimasukkan ke dalam got oleh tersangka, korban diselamatkan oleh seorang pria dewasa yang kebetulan melihat peristiwa tersebut.
Setelah menerima laporan, Polsek Banda Sakti berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan upaya hukum.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu potong kayu, satu helai tali plastik, sandal jepit, dan sebilah celurit. []