103 Tahun Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Sejarah Panjang Korps Brandweer

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan amanat Mendagri pada Peringatan HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. (Dok Kemendagri)

Theacehpost.com | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia yang dipusatkan secara nasional di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.

banner 72x960

Informasi yang diterima media ini dari Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelematan merupakan agenda rutin nasional yang diselenggarakan setiap tahun pada 1 Maret.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA bersama awak pemadam di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. (Dok Kemendagri)

Rangkaian peringatan HUT dilaksanakan dengan menyelenggarakan upacara dimana Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai inspektur upacara. Juga dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran dihadiri oleh kepala daerah dan pimpinan Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Safrizal mengisahkan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia pertama kali didirikan pada masa pemerintah Hindia Belanda tepatnya pada 1873.

Korps ini semula bernama Brandweer yang bertugas menangani masalah kebakaran di Jakarta. Secara hukum dibentuk oleh Resident op Batavia melalui ketentuan Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stand Vorstenden Van Batavia.

Namun demikian, 1 Maret 1919 dinyatakan sebagai hari lahir pemadam kebakaran Indonesia ditandai dengan Prasasti Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929, diberikan oleh sekelompok orang Betawi sebagai tanda penghargaan dan terima kasih atas darma bakti para petugas pemadam kebakaran.

Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk “Prasasti” pada 1 Maret 1929. Dibuat ketika Brandweer Batavia merayakan ulang tahunnya yang ke-10 pada 1929.

Peringatan HUT Ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia Tahun 2022 Tingkat Nasional dilaksanakan secara terpusat oleh Kementerian Dalam Negeri dengan peserta upacara terbatas, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta disiarkan secara langsung melalui media online zoom, youtube dan media sosial lainnya.

Sedangkan Pemerintah Daerah mengikuti upacara secara virtual di daerah masing-masing.

Tema HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 adalah Pemadam Kebakaran dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Sinergi Bahu Membahu Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh.

Menurut Safrizal, peringatan HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bertujuan untuk mengkampanyekan peran, tugas serta fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan. Juga untuk menunjukkan kesiapan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk hadir dalam melayani masyarakat.

Selain itu untuk membina jiwa korsa, semangat juang, profesionalisme, kemandirian, pengabdian, perjuangan dan pengorbanan dalam upaya mewujudkan perlindungan masyarakat, aset nasional/daerah, fasilitas publik dari ancaman dan dampak ikutan kebakaran serta penyelamatan kedaruratan non-kebakaran lainnya termasuk upaya percepatan penanganan Covid-19.

Penyelenggaraan Peringatan HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 juga dimaksudkan sebagai momentum untuk:

  1. Memperkuat eksistensi penyelenggara Sub-Urusan Kebakaran di daerah melalui evaluasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut laporan yang diterima Kementerian Dalam Negeri, baru ada 104 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang telah melaksanakan Permendagri tersebut, sehingga perlu ditegaskan kembali pentingnya kemandirian perangkat daerah penyelenggara sub-urusan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Mandiri (minimal Tipe C);
  2. Penegasan komitmen Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat melalui optimalisasi penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal sub-urusan kebakaran di daerah;
  3. Penguatan peran Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan perlindungan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  4. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melalui pembentukan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran di daerah;
  5. Optimalisasi peran Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan darurat non-kebakaran, yaitu keterlibatan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di daerah demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. []
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *