10 Pelanggar Syariat Diamankan Satpol PP Saat Razia di Depan Gedung Wali Nanggroe
THEACEHPOST.COM | Jantho – Tim gabungan dari Satpol PP-WH Aceh bersama Satpol PP-WH Aceh Besar, didukung unsur TNI dan Polri, melaksanakan kegiatan penertiban pada Rabu (7/5/2025) di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan karena diduga melanggar Qanun Aceh No. 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Para pelanggar terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga orang perempuan.
Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin SH MM, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh.
“Para pelanggar telah dibina langsung di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Mohd Nanda.
Ia menambahkan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mengedepankan pendekatan humanis. Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pembinaan dan penegakan hukum secara humanis dan profesional.
“Penertiban ini tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” tutupnya. (Akhyar)
Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp