10 Napi Lapas Kutacane dapat Remisi Natal 2022

Kalapas Kelas IIB Kutacane Chandra Wiharto A.MD I.P S.Sos, foto bersama dengan 10 Napi yang mendapat remisi dan pejabat Struktural Lapas sesaat seusai pemberian Remisi l ( Foto Humas Lapas).

Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Sebanyak 10 Narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Kutacane mendapat Remisi Khusus (RK) I Natal Tahun 2022, dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

banner 72x960

Penyerahan RK I hari Natal bagi 10 Napi tersebut, diserahkan langsung Kalapas Kelas IIB Kutacane Chandra Wiharto A.MD I.P S.Sos, di kantor Lapas Kelas II B Kutacane, Minggu 25 Desember 2022.

Penyerahan remisi tersebut turut dihadiri pejabat struktural dan staf Lapas setempat.

Dalam sambutannya, Kalapas kelas IIB Kutacane Chandra Wiharto A.MD I.P S.Sos mengatakan, remisi Natal ini diberikan khusus kepada Napi yang beragama Nasrani, dan remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif, dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.

“Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka, yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku, yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,” kata Chandra.

Ia juga berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi, agar senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena pemberian remisi ini merupakan hikmah yang layak mereka terima, karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Dan juga Kepres No.174 Tahun 1999 tentang remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Permenkumham RI No 7 Tahun 2022.

Kalapas menjelaskan, kesepuluh napi tersebut yakni, Adi Putra Panjaitan, Alfero Ardianto Siregar, Fernando Pasaribu, Herman Bilson Simbolon, Iwan Sudarto Simanjuntak, Jepri Peri Anto, Julpianto Sianturi, Juni Leri Holmes Siburian, Tohap Nababan dan Surman Simangunsong.

Mereka itu mendapat remisi 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari, tersandung kasus perampokan, perlindungan anak, kasus narkotika, pembunuhan dan penganianyaan.

Kesepuluh Napi tersebut, mendapat Remisi Khusus I berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor PAS- 1916.PK.05.04 Tahun 2022, Tentang pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Tanggal 25 Desember 2022.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *