1.539 Calon Anggota PPS Dinyatakan Lulus, Ikuti Tahapan Selanjutnya
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang telah mengeluarkan pengumuman tentang hasil ujian tulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu, 19 Mei 2024
Sebanyak 1.539 orang dinyatakan lulus dan 317 orang tidak lulus dari semua kampung yang ada dalam Aceh Tamiang.
Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 833/PP.04.2-Pu/1116/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada Theacehpost.com, Minggu, 19 Mei 2024 menjelaskan, kelulusan ujian tulis calon anggota PPS Pilkada telah diumumkan.
“Total semua dari hasil ujian tulis calon anggota PPS mencapai 1.539 calon, dan calon yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” tuturnya.
Kamardi Arif menjelaskan kepada calon yang berhak mengikuti tahapan wawancara yang dimulai pada Selasa hingga Kamis, 21-23 Mei 2024 di Kantor KIP Aceh Tamiang.
“Calon wajib berpakaian bebas, rapi dan sopan dan harus membawa KTP-el serta kartu pendaftaran sebagai bukti mendaftar melalui SIAKBA dan hadir 30 menit sebelum jadwal dimulai,” jelasnya mengakhiri. []