Wartawan di Lhokseumawe Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Dituduh Pengedar Narkoba

waktu baca 2 menit
Raja Kalkausar didampingi rekan wartawan membuat laporan ke Propam Aceh Utara.

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Raja Kalkausar (24) seorang wartawan media online diduga menjadi korban salah tangkap oknum polisi dari Polres Aceh Utara. Raja sempat ditangkap polisi diduga terkait kasus narkoba jenis sabu di kediamannya, Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Peristiwa tersebut berawal saat korban sedang beristirahat di rumahnya. Tiba-tiba datang lima orang yang mengaku dari anggota kepolisian dari Polres Aceh Utara bersenjata laras pendek dan panjang berpakaian preman.

Selanjutnya masuk ke dalam rumah dan langsung memborgol tangannya ke belakang dan menuduh dirinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kejadian salah tangkap itu terjadi pada pukul 19.30 WIB, Rabu malam, 21 September 2022 di depan ibunya. Sejumlah warga berhamburan keluar menyaksikan peristiwa tersebut yang sempat beradu mulut antara korban oknum kepolisian.

Menurut Rizal Saputra, kuasa hukum korban, kliennya ditangkap tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, tangannya diborgol tanpa didengar pembelaan dari korban.

banner 72x960

“Korban mengakui kepada kami selaku penasehat hukum. Sewaktu ditangkap posisi korban tangannya diborgol dan dibentak. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba, sambil menjelaskan profesinya sebagai wartawan,” ujar Rizal.

Terkait kasus tersebut, Firma Hukum Samudera Acces to Justice Innitiatives Law Firm dan didampingi puluhan wartawan sudah membuat laporan ke Propam Aceh Utara, pada Rabu dini hari, 22 september 2022.

Kabid SDM Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas bersama salah satu tim Satresnarkoba dan tim lainnya juga sudah berkunjung ke rumah korban dan bertemu ibu korban menyampaikan permintaan maaf mewakili Polres Aceh Utara. Oknum anggota Satresnarkoba yang telah dipropamkan akan tetap diproses dan akan segera diberikan sanksi yang setimpal.

“Kita tetap sportif dalam menangani kasus ini dan untuk proses selanjutnya kita akan sepakat mengambil tindakan yang terbaik untuk korban,” ujar Ildani Ilyas.

Kapolres Aceh Utara Minta Maaf

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, dikonfirmasi oleh WhatsApp menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan personel di lapangan saat melakukan pengembangan kasus narkotika.

“Anggota saya di lapangan juga awalnya tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah rekan media, ada miskomunikasi dari info yang didapat terkait ciri-ciri target tidak akurat,” terangnya.

Ia menyampaikan, pihak Polres juga sudah datang ke rumah korban dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya sehubungan dengan adanya miskomunikasi.

“Pihak keluarga juga menerima dengan baik,”jelasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *