Warning Pemilu 2024: Kepala Desa Dilarang Kerahkan Massa Kampanye

waktu baca 2 menit
Panwaslih Pidie lakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu untuk Aparatur Gampong di Pidie, Kamis, 8 Desember 2022. (Dok Panwaslih Pidie)
banner 72x960

                                                                                                                                                          Theacehpost.com | PIDIE – Komisioner Panwaslih Pidie Bidang Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,  Ismaliyanto mengingatkan kepala desa agar membatasi diri untuk terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Menurut Ismaliyanto, Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Jadi, ini warning bagi aparatur desa, agar bisa menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024 nanti,” kata Ismaliyanto pada pengantar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Gampong yang dilaksanakan Panwaslih Pidie, Kamis, 8 Desember 2022.


Ditegaskannya, ada sangsi bagi keuchik (kepala desa) yang melanggar, yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, sesuai pasal 490.

Warning terhadap aparatur gampong juga disuarakan Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Taufik Abdullah.

Menurut Taufik, kepala desa beserta perangkatnya sangat menentukan wujudnya kedaulatan rakyat.

“Jika aparatur gampong  tidak bersikap sebagai pengayom pada Pemilu 2024 nanti dikhawatirkan berdampak buruk dalam upaya kita mewujudkan pemilu luber-jurdil. Kepala desa harus menjadi kekuatan rakyat dalam menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua elemen peserta pemilu,” katanya.


Taufik mengingatkan peran penting kepala desa menyukseskan pemilu di desa  masing-masing agar lebih diutamakan daripada menjadi penggerak massa kampanye atau menjadi timses bagi calon legislatif partai politik atau calon presiden dan kepala daerah.

Kepala desa—sesuai amanat undang-undang merupakan pemimpin paling dekat dengan warga dan diharapkan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Yang paling krusial adalah menjalankan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu agar sukses, tertib dan damai,” demikian Taufik Abdullah.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *