Warga Simeulue Ditangkap Gegara Posting ‘Rakyat Aceh Siap Perang’ Bila Divaksin

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. {Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
banner 72x960

Theacehpost.com | SIMEULUE – Warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, berinisial ES (33) diamankan polisi, Minggu, 10 Januari 2021, lantaran melakukan ujaran kebencian dan isu sara di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal menyampaikan, ES yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Minggu, dini hari di Pulau Teupah.

“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai membuat, penyebar berita hoax, provokatif, dan sara terkait vaksin Covid-19 di Aceh,” ujar Iptu Rizal dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman tribratanewssimeulue.com, Selasa, 12 Januari 2021.

Lanjud Kasat, tersangka ES menyebar berita bohong di media sosial pada laman Facebook miliknya, Eki Pultep.

“Rakyat Aceh menolak vaksin Covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!,” tulis ES.

Menurut Ipti Rizal, hal itu berbahaya dan sangat meresahkan masyarakat atau konsumen di dunia maya dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI akibat berita fitnah atau berita hoax yang disebar di media sosial.

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Selain mengamankan pelaku kami turut menyita barang bukti berupa telepon genggam tersangka yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bijak bermedia sosial

Kapolres Simeuleu AKBP Agung Surya Prabowo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing serta terprovokasi dengan isu-isu provokatif, mengandung sara dan ujaran kebencian.

“Saya sangat berharap kepada lapisan masyarakat khususnya warga Simeulue, agar menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya. Masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial,” ujar Kapolres. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *