“Walau Diteken 1.000 Orang Plus 1.000 Materai, SK Penetapan Abu Razak Tetap Batal Demi Hukum”

waktu baca 4 menit
Nourman Hidayat

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Nourman Hidayat, Advokat pada Kantor Hukum Nourman & Partner Banda Aceh menanggapi pernyataan Ketua KONI Aceh, H. Muzakir Manaf terkait dengan dinamika menjelang Musorprov XIII KONI Aceh.

“Kita dukung imbauan Mualem agar jangan ada yang mengacaukan proses Musorprov. Kita dukung karena banyak tugas berat yang harus dilaksanakan oleh pengurus baru nantinya, khususnya persiapan PON 2024,” kata Nourman Hidayat selaku kuasa hukum Hamdani Basyah, bakal calon Ketua Umum KONI Aceh yang menilai ada prosedur yang menyimpang sehingga harus diluruskan.

Prosedur yang diduga menyimpang itu, menurut Nourman terkait adanya Keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONI ACEH 2022 tentang Penetapan Saudara H. Kamaruddin Abu Bakar sebagai Calon Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026.

Terkait dugaan penyimpangan prosedur tersebut, Nourman Hidayat selaku kuasa hukum telah mengajukan somasi kepada Ketua KONI Aceh.

Dalam poin 4 somasi tersebut, ditulis “bahwa terkait akan dilaksanakannya Musorprov XIII KONI Aceh pada 24-26 Desember 2022 kami menemukan setidaknya ada tiga hal yang bertentangan dengan AD/ART KONI yang sangat fatal dan melanggar serta berpotensi melawan hukum.”

banner 72x960

Ketiga hal tersebut adalah:

  1. penetapan calon ketua umum melalui Rakerprov KONI bukan Musorprov;
  2. penetapan syarat tambahan memenuhi 30 persen dukungan yang melawan hukum;
  3. rangkap jabatan pengurus KONI Aceh yang melanggar AD/ART KONI.

Pada poin 5, “Bahwa Musorprov adalah pemegang kekuasaan tertinggi KONI Provinsi yang bertugas hanya untuk tiga hal, yaitu:

  • Menetapkan tata tertib dan acara Musorprov;
  • Memilih pimpina Musorprov; dan
  • Menetapkan calon Ketua Umum KONI Provinsi; (Vide: Pasal 26 ayat 4 AD KONI)

Selanjutnya, pada poin 6 somasi tersebut ditulis, “bahwa kemudian kami mendapatkan salinan Keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONI ACEH/2022 Tanggal 26 Maret 2022 tentang Penetapan Saudara H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak, red) sebagai Calon Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026.

“Keputusan itu ditetapkan melalui Rakerprov bukan Musorprov sebagaimana dimaksud dalam AD KONI. Makanya kami berani mengatakan, andai keputusan itu diteken 1.000 orang disertai 1.000 materai tetap saja batal demi hukum,” tandas Nourman kepada Theacehpost.com, Senin malam, 19 Desember 2022.

Ditanya apakah somasi yang diajukan itu sudah ditanggapi oleh pihak KONI, menurut Nourman pihaknya masih menunggu meski pihaknya sudah memberikan penegasan, “apabila sampai dengan Senin, 19 Desember 2022 somasi ini tidak diindahkan maka kami akan memproses secara hukum.”

Hingga berita ini ditayangkan, Theacehpost.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak KONI Aceh tentang bagaimana mereka menanggapi somasi yang diajukan kuasa hukum Hamdani Basyah.

Tak Ada yang Dilanggar

Jika mengacu pada pernyataan yang dikeluarkan Ketua Umum KONI Aceh, H. Muzakir Manaf, tidak ada aturan yang diatur dalam AD/ART KONI yang dilanggar.

“Saya pastikan semua berjalan sesuai prosedur, aturan, tata tertib yang telah diatur dalam AD/ART organisasi,” kata Muzakir Manaf dalam siaran pers yang dikirim tim Humas KONI Aceh.

Dalam siaran pers itu, Muzakir Manaf dengan tegas meminta agar kegiatan yang salah satu agendanya memilih Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 berjalan lancar.

“Harus lancar dan sukses, jangan ada yang ingin mengacaukan berjalannnya Musorprov,” tegas Mualem—sapaan akrab H. Muzakir Manaf.

Ia meminta agar proses pemilihan benar-benar sesuai keinginan forum. “Jika memang harus aklamasi, ya laksanakan,” kata Mualem.

“Pokoknya bek ceh coh (jangan ribut-ribut),” tegas Mualem lagi.

Namun ia tetap menekankan agar musyarawah dilaksanakan sesuai prosedur, aturan yang tertuang dalam AD/ART dan kesepakatan yang telah dibuat oleh anggota KONI Aceh, yaitu KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov Cabang Olahraga.

Soal adanya dinamika yang berkembang saat ini, menurut Mualem hal itu biasa terjadi.

KONI Aceh, tegas Mualem, tetap berpegang pada aturan dan kesepakatan, khususnya kesepakatan pada Raker KONI Aceh Maret lalu yang telah menetapkan mekanisme dan persyaratan untuk memilih Ketua Umum KONI Aceh yang baru.

“Kalaupun ada yang tuntut menuntut silakan saja, kami juga bisa menuntut,” tegas Mualem.

“Sekali lagi, jangan ada yang coba-coba mengacaukan Musorprov KONI Aceh. Saya pastikan semua berjalan sesuai prosedur, aturan, tata tertib yang telah diatur dalam AD/ART organisasi,” demikian Mualem.[]

Baca: Terkait Musorprov, KONI Aceh Tetap Berpegang pada Kesepakatan Raker

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *