Wajib Vaksin Mulai Diberlakukan di Pelabuhan Feri Sinabang

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | SINABANG – Pemkab Simeulue melalui Satgas Covid-19 memberlakukan wajib vaksin bagi pengguna jasa penyeberangan baik yang keluar maupun masuk melalui Pelabuhan Penyeberangan Kolok, Sinabang.

Bupati Simeulue, Erli Hasim, SH, S.Ag, M.I.Kom didampingi  Tim Satgas Covid-19 Pemkab Simeulue dalam keterangan pers-nya di Pelabuhan Feri Kolok, Senin sore, 20 September 2021 mengatakan, wajib vaksin diberlakukan mulai 21 September 2021 baik untuk warga yang masuk ke Simeulue maupun keluar.

Posko Satgas Penanganan Covid-19 di Pelabuhan Penyeberangan Kolok, Sinabang, Kabupaten Simeulue.

“Sejak 20 September 2021 kita sudah siapkan Posko Satgas Penanganan Covid-19 di Kompleks Pelabuhan Feri Kolok dan tim kita siap memberikan pelayanan terbaik,” kata Bupati Erli Hasim didampingi tim kesehatan, Kalak BPBD, TNI/Polri, ASDP, dan sejumlah petugas terkait lainnya.

Menurut Erli, apa yang dilakukan sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

“Ini juga bagian dari ikhtiar untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Aceh, Indonesia, dan Simeulue pada khususnya.

banner 72x960

Diingatkannya, masyarakat yang keluar masuk melalui Pelabuhan Penyeberangan Kolok agar bisa memperlihatkan sertivikat vaksin minimal vaksin pertama.

“Sekarang status Simeulue zona kuning, dan kita akan terus menekan agar virus mematikan ini bisa segera lenyap,” kata Erli Hasim sambil mengimbau masyarakat tidak pernah lengah menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Bupati Erli Hasim, secara keseluruhan masyarakat Simeulue yang sudah divaksin mencapai 30 persen lebih. Sedangkan khusus vaksin siswa sudah 13 persen dari jumlah total siswa 8.000 orang. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *