Usai Mengaku TNI, Seorang Pria Dijerat Kasus Penggelapan

waktu baca 2 menit
Pelaku penggelapan yang diringkus kepolisian Polresta Banda Aceh. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pria berinisial IY (25) warga Aceh Tamiang, dibekuk polisi pada Kamis lalu, 4 November 2021, lantaran menggelapkan laptop milik temannya, PA (21) warga Banda Aceh. Kepada korban, pelaku berbohong dengan mengaku sebagai perwira Tentara Nasional Indonesia.

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers mengatakan, pada Senin 1 November 2021 sekitar jam 16.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk mengajaknya berjumpa. Pelaku dijemput di pintu gerbang Perumahan Perwira Gampong Neusu Jaya, Banda Aceh.

“Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh. Dalam perjalanan pulang, ia meminta korban untuk meminjamkan laptopnya, alasan ingin membuat laporan pekerjaan,” kata AKP Ryan.

Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya, yang dijanjikan akan dikembalikan esok hari. Namun setelah itu, nomor ponsel pelaku mulai tidak dapat dihubungi. Korban pun merasa dirinya telah ditipu, lantas melapor ke polisi.

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh lalu menyelidiki keberadaan pelaku IY. Kamis sekitar jam 18.00 WIB, pelaku ditangkap di rumah kosnya di Gampong Neusu Aceh, beserta barang bukti satu unit laptop merek Lenovo berwarna hitam.

banner 72x960

Dari hasil pemeriksaan, IY mengakui perbuatannya. Ia sempat ingin menggadaikan laptop itu kepada orang lain guna memperoleh uang. Pelaku saat ini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

“Terancam kurungan penjara selama empat tahun,” pungkas AKP Ryan.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *