Uang Rp4 Miliar Dayah Bustanul Ulum Raib di Rekening, Resmi Melapor ke Polda Aceh

waktu baca 3 menit
Sekretaris Yayasan Dayah Bustanul Ulum Dede Gustian.
banner 72x960

Theacehpost.com | LANGSA – Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) secara resmi membuat laporan di Kantor Polisi Daerah Aceh atas hilangnya uang sebesar Rp4 miliar di dalam dua rekening berbeda.

Hal itu disampaikan, Dede Gustian, Sekretaris Yayasan Dayah Bustanul Ulum kepada Theacehpost.com Selasa, 7 Maret 2024. Dede menjelaskan bahwa saat konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Langsa pada 2 Maret dan 9 Maret 2022 lalu, uang sebesar Rp4 miliar dinyatakan tidak ada bahkan kedua rekening tersebut telah ditutup.

Ironisnya lanjut Dede, di saat eksekusi pun uang Rp4 miliar tersebut tidak dapat dilaksanakan. Yayasan Dayah Bustanul Ulum telah melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat atas hilangnya uang tersebut. Laporan ini juga diharapkan dapat menyentuh tindak pidana perbankan apabila terdapat pegawai bank yang terlibat hilangnya Rp4 miliar tersebut dan dapat dihukum seberat-beratnya.

“Laporan ini tidak sekadar mencari fakta kebenaran bagaimana uang Rp4 miliar tersebut hilang, namun dapat mencari fakta siapa siapa saja yang terlibat atas hilangnya uang tersebut. Apabila ke depannya ditemui fakta, pegawai bank terlibat atas hilangnya uang tersebut, maka kami berharap pihak kepolisian dapat terus menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Sebelumnya jelas Dede lagi, YDBU juga telah melaporkan pihak bank yang diduga melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, dan laporan ini sudah berjalan pada tahap penyelidikan. Diharapkan kepolisian dapat melakukan tugasnya dengan baik dalam mengungkap fakta terkait adanya tindak pidana perbankan.

Dede menegaskan, apabila perbankan khususnya pegawai yang bekerja di dalamnya untuk tidak main-main dengan masalah integritas. YDBU telah mengalami kerugian karena tindakan beberapa pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana perbankan.

“Saya yakin pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta atas tindak pidana perbankan, kepolisian dan OJK tidak bisa diakali karena keduanya memiliki keahlian untuk mengetahui pola dalam tindak pidana perbankan,” katanya.

Hingga saat ini, YDBU masih tetap mengalami kerugian dikarenakan sejumlah uang yang ada di beberapa bank telah hilang. Padahal sebelumnya telah dilakukan permohonan pemblokiran kepada bank yang bersangkutan.

“Kita sudah mengetahui jumlah uang yang tersisa di dalam rekening bank tersebut bahkan kita mengetahui berapa jumlah uang yang diambil sejak Januari hingga Februari 2023. Kita sudah mengetahui pihak-pihak yang mengambil uang tersebut. Ada pun di bank lainnya yang menerapkan prinsip syariah, kita sudah melakukan permohonan pemblokiran dan pergantian spesimen namun tidak ada tanggapan secara tertulis,” terangnya.

Nyatanya rekening tersebut merupakan milik Madrasah Ulumul Quran yang mana penyelenggaranya adalah Yayasan Dayah Bustanul Ulum.

“Kita masih bingung apabila terdapat beberapa pihak yang menyatakan antara Madrasah Ulumul Quran dengan Yayasan Dayah Busntanul Ulum merupakan dua subjek hukum yang berbeda. Apabila pemahaman seperti ini masih ada, kami berharap pihak-pihak tersebut harus belajar lagi tentang pesantren dan bagaimana penyelenggarannya,” terangnya.

YDBU berkomitmen akan melakukan tindakan hukum kepada pihak yang mencoba mengganggu keberadaan yayasan tersebut beserta lembaga pendidikan yang dinaunginya,

“Bagi kami mengambil upaya hukum untuk menjaga hak kami selaku warga Negara Indonesia, merupakan suatu keharusan. Kami berharap semua orang yang terlibat atas kezaliman dapat bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya,” tutup. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *