Tgk Ni Diperiksa Polisi, Syech Fadhil: Ini Karena Status Bendera Aceh Tidak Tuntas

waktu baca 2 menit
Anggota DPD RI Asal Aceh, HM Fadhil Rahmi. (Foto: Ist)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemanggilan Ketua Mualimin Aceh, Teungku Zulkarnaini atau akrab disapa Teungku Ni, oleh Polda Aceh kemarin, dianggap sebagai dampak dari ketidakjelasan status bendera bulan bintang di Aceh.

Menyesalkan pemanggilan itu, Senator DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi menjelaskan, hingga saat ini DPRA masih mengatakan Qanun Bendera Aceh itu sah.

“Demikian juga dengan eksekutif Aceh. Di DPRA ada dua tiang bendera. Namun hingga saat ini belum pernah bulan bintang berkibar di sana,” ujar Syech Fadhil.

Sementara, usai sempat mengalami cooling down, terakhir Mendagri dikabarkan telah membatalkan qanun tersebut. Namun, lanjut dia, DPRA dan Pemerintah Aceh mengaku belum pernah menerima surat terkait pembatalan tersebut.

“Ini akhirnya mempengaruhi pola pikir di tengah-tengah masyarakat. Teungku Ni menjadi korban dari ketidakjelasan sikap ini,” kata dia.

banner 72x960

Fadhil mengatakan, semestinya masalah Qanun Bendera dituntaskan. Jika dibiarkan, ia khawatir bakal berdampak pada persepsi masyarakat Aceh yang pernah didera konflik, sehingga bendera tersebut diyakini sebagai bagian dari identitasnya.

“Karena bendera tersebutlah perang panjang terjadi di Aceh. Mereka tahunya bendera itu sudah sah dan ada qanunnya. Namun bagi kepolisian qanun ini sudah dibatalkan oleh Kemendagri,” katanya.

Berkaca dari kasus tersebut, dirinya mewanti-wanti jangan sampai ada korban lainnya dipanggil pihak kepolisian. Jika sampai berakibat serius di sisi hukum terhadap Tgk Ni, maka jadi PR bagi otoritas di Aceh.

“Jangan dibiarkan mengambang. Kalau tidak, dan dibiarkan bergantung seperti sekarang, yang sayang adalah masyarakat. Teungku Ni adalah salah satu korbannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan para pemangku kebijakan di Aceh untuk tidak cuma berani bersuara. Hal serupa mungkin saja terjadi pada qanun-qanun lainnya.

“Wibawanya akan hilang. Makanya, saya berharap Teungku Ni harus didampingi secara hukum, untuk wibawa Aceh,” kata Syech Fadhil.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *