Terlibat Partai Politik, Anggota PPK di Aceh Tamiang Dilaporkan ke DKPP

waktu baca 1 menit
Kantor KIP Aceh Tamiang.

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Tim Pemeriksa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang memeriksa salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan atas dugaan pelanggaran kode etik berupa keterlibatan terhadap partai politik.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah menerima rekomendasi hasil temuan Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang pada 17 Februari 2023.

Ketua Tim Pemeriksa KIP Aceh Tamiang, Alhamda yang dikonfirmasi Theacehpost.com Senin, 27 Februari 2023 melalui telepon selulernya membenarkan adanya dugaan keterlibatan salah seorang anggota PPK dalam kepengurusan salah satu Partai Politik.

Menurut Alhamda, saat ini Tim Pemeriksa yang tediri dari tiga orang Komisioner KIP ini sedang melalukan pemeriksaan secara maraton baik terhadap saksi-saksi hingga anggota PPK yang diduga terlibat partai politik.

Alhamda mengatakan hasil pemeriksaan akan dibawa ke Rapat Pleno KIP Aceh Tamiang dan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui KIP Aceh.

banner 72x960

Ia mengatakan Tim Pemeriksa ini dibentuk berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang diisi tiga 3 orang komisioner yakni satu orang ketua dan dua anggota tim.

Alhamda menambahkan saat ini KIP Aceh Tamiang juga sedang melakukan verifikasi berkas calon anggota DPD RI untuk Pemilu tahun 2024 dan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di setiap desa. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *