Terkait PPKM Mikro, Masjid di Banda Aceh Tetap Dibuka Seperti Biasa

waktu baca 2 menit
Aminullah Usman. (Foto: bandaacehkota.go.id)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menggelar rapat terkait pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro di Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE, Ak, MM yang dihubungi Theacehpost.com mengatakan, rapat Forkopimda Banda Aceh berlangsung di Balee Keurukon Pemko Banda Aceh, Kamis, 8 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

Setelah mendengarkan masukan dari DPRK dan aspirasi dari masyarakat maka Forkopimda Banda Aceh memutuskan masjid tetap dibuka seperti biasa dengan penerapan prokes.

Warkop, cafe, dan lain-lain dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes. Sekolah tahun ajaran baru akan dimulai 12 Juli 2021 sampai 20 Juli dengan full daring kemdian libur Idul Adha. Setelah Lebaran akan dievaluasi perkembangan Covid-19.

“Banda Aceh ada kekhususan dalam menetapkan ketentuan dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” kata Wali Kota Banda Aceh terkait keputusan tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 20 Juli 2021.

PPKM Mikro dilanjutkan sesuai Instruksi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Nomor 12/INSTR/2021 Tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Gubernur Aceh menginstruksikan bupati dan wali kota di seluruh Aceh untuk mengatur PPKM Mikro di daerah masing-masing sampai dengan tingkat gampong diatur dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dan skenario pengendalian virus corona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Khusus kepada Wali Kota Banda Aceh yang wilayahnya masuk dalam PPKM Skala Mikro yang Diperketat Level 4 (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021), selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur ketentuan pembatasan dan pengetatan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *