Terkait Ibu Muda Melahirkan di Pembalut, Ombudsman Aceh: Nakes Lalai Harus Diberi Sanksi

waktu baca 1 menit
Ketua Ombudsman Aceh, Taqwaddin bertemu pimpinan RSUD Pidie Jaya, Rabu, 28 April 2021. (Foto: Ombudsman Aceh)
banner 72x960

Thacehpost.com | PIDIE JAYA – Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Rabu, 28 April 2021, meminta keterangan kepada pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya terkait viralnya seorang ibu muda yang dikabarkan melahirkan bayinya dalam pembalut (pempers) beberapa waktu yang lalu.

Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Inspektorat Pidie Jaya, Jamian, Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Eddy Azwar dan Direktur RSUD, dr. Fajriman Sp.S.

Berdasarkan hasil klarifikasi langsung dari dr. Fajriman dan sejumlah dokter di rumah sakit tersebut, Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin, menyatakan terdapat dugaan maladministrasi saat kejadian itu.

“Ada maladministrasi yang terjadi pada proses pelayanan persalinan tersebut. Sehingga kita minta atasannya memberi sanksi kepada petugas,” ujar Taqwaddin.

Taqwaddin menilai, hal tersebut harus dilakukan karena pelayanan kesehatan merupakan pelayanan utama, apalagi menyangkut nyawa manusia.

“Terkait sanksi tersebut, kita tidak pandang bulu. Semua yang piket saat itu harus ditegur,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Pidie Jaya, dr. Fajriman mengaku akan memberikan sanksi kepada bawahannya atau tenaga kesehatan (Nakes) yang lalai.

“Iya nanti semua petugas jaga saat itu, akan kita berikan peringatan. Supaya menjadi efek jera dan tidak terulang lagi. Jika nanti terjadi hal yang sama, maka akan kita tindak tegas berupa pemberhentian,” katanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *