Tausiah MPU Aceh: Boleh Takbiran dan Shalat Idul Fitri, tapi Tetap Prokes

waktu baca 2 menit
Ilustrasi: Suasana shalat Idulfitri di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, 24 Mei 2020. (Foto:Dok. Humas Aceh)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan tausiah Nomor 4 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 Hijriah.

Tausiah MPU tersebut ditetapkan di Banda Aceh, Senin, 10 Mei 2021.

Dalam isi tausiah tersebut, MPU Aceh mengimbau dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Ada enam poin yang disebutkan dalam tausiah tersebut.

Dikutip Rabu, 12 Mei 2021, di poin pertama, MPU Aceh mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan salat Idulfitri di masjid-masjid, menasah, musala dan lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Poin kedua, MPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi Covid-19 dengan memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan dan keramaian.

Ketiga, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, tidak berperilaku tabzir dan bersilaturahmi.

Keempat, komponen masyarakat juga diajak untuk menunaikan zakat fitrah sebagaimana tersebut dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Di poin kelima, mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk tetap istikamah dalam beribadah dan mempertahankan nilai-nilai keagungan Ramadhan.

Terakhir, MPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang baru kembali dari luar Aceh untuk membatasi diri, dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Ketetapan MPU itu didasari dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/4820 tentang Cegah Virus Corona Melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Dasar selanjutnya adalah Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019, serta pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh.

Pertimbangan dari dikeluarkannya tausiah tersebut, bahwa pandemi Covid-19 belum mereda dan telah berdampak pada pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri dan kegiatan keagamaan lainnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *