Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Hanya Untungkan Mafia

waktu baca 2 menit
Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra), Jabal Abdul Salam. (Foto: Istimewa)
banner 72x960

Oleh: Jabal Abdul Salam *)

PENANGKAPAN sejumlah oknum penambang emas ilegal baru-baru ini di Kabupaten Nagan Raya oleh aparat kepolisian patut diapresiasikan, namun hal ini juga menandakan bahwa perbuatan illegal tersebut masih terus terjadi.

Pertambangan emas ilegal yang terjadi di Nagan Raya yang dilakukan oleh oknum tertentu apa pun alasannya dan bagaimana caranya harus segera dihentikan sebelum kerugian daerah dan masyarakat makin besar.

Penegakan hukum harus terus dilakukan tanpa tebang pilih karena menurut informasi, masih banyak penambang ilegal lainnya yang terus beroperasi di wilayah permukiman masyarakat maupun di hutan lindung di Kabupaten Nagan Raya.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi dan memastikan terhadap adanya dugaan pungutan liar oleh oknum tertentu, baik oknum yang mendukung (pemodal tambang liar) maupun oknum yang bermain di minyak subsidi masyarakat dengan dalih untuk kelancaran dan kenyamanan usaha tambang.

Pertambangan ilegal jelas bagian dari hukum pidana yang diatur secara khusus pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam UU Minerba tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

Lebih lanjut, tindak pidana penambangan ilegal ini tentunya akan mengakibatkan pelanggaran hukum lainnya seperti penimbunan minyak subsidi masyarakat yang seharusnya untuk rakyat dan pembayaran upeti kepada oknum-oknum tertentu yang secara hukum tidak boleh dilakukan.

Pemerintahan daerah juga tidak boleh tinggal diam dengan keadaan seperti ini.

Pemerintahan daerah harus segera mengambil langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengatur pertambangan ilegal menjadi pertambangan rakyat yang legal, sehingga masyarakat bisa bekerja dan menambah kesejahteraan ekonomi dengan aman dan nyaman. Tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini juga berdampak pada keuntungan bagi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendongkrak keuangan daerah.

Pada intinya pemerintahan Nagan Raya harus menemukan langkah-langkah dan solusi terbaik serta tepat untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pertambangan, sehingga masyarakat bisa mencari rezeki dengan halal, aman, nyaman, terutama dari oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi. []

*) Penulis merupakan Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *