Susahnya Warga Pulo Aceh Mencari Keadilan

waktu baca 3 menit
Sidang di luar gedung pengadilan yang digelar Mahkamah Syar’iyah Jantho di Pulo Aceh, 7-8 Juli 2021. (Dok MS Jantho)

 

MAHKAMAH Syar’iyah Jantho bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar berikan layanan sidang keliling hingga ke Pulo Aceh, pulau terluar di wilayah Aceh yang berada dalam wilayah yurisdiksinya. Layanan jemput bola seperti itu harus dilakukan mengingat susahnya warga Pulo Aceh mencari keadilan kalau harus ke Jantho. Menyeberang laut 1,5 jam dilanjutkan jalan darat 1 jam. “Artinya butuh waktu lebih kurang 5 jam pulang-pergi dari Pulo Aceh ke Mahkamah Syar’iyah di Jantho,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI.,M.H ketika membuka layanan sidang keliling dan sosialisasi inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu SI-JALIN (Sistem Informasi Layanan Keliling) di Kecamatan Pulo Aceh, Rabu, 7 Juli 2021.

 

Sebagaimana laporan yang diterima Theacehpost.com, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Kemenag Aceh Besar berada di Pulo Aceh selama dua hari, 7-8 Juli 2021.

Mahkamah Syar’iyah Jantho selan melakukan layanan sidang keliling juga mensosialisasikan SI-JALIN yang launching pada 25 Juni 2021.

banner 72x960

SI-JALIN merupakan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertujuan memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan untuk dapat mendaftar perkara, pengambilan sisa panjar biaya perkara, atau pengambilan produk pengadilan pada saat pelaksanaan sidang keliling. Dengan Si-JALIN para pihak tidak perlu bersusah payah menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyebutkan, terobosan untuk memberi pelayanan terbaik dengan penuh kemudahan kepada para pencari keadilan tidak hanya sekadar ucap kata ataupun wacana. “Mahkamah Syar’iyah Jantho terus berupaya mewujudkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar,” kata Siti Salwa.

Di Kabupaten Aceh Besar ada 23 Kecamatan (604 gampong) yang menjadi wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Luasnya wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho serta mengingat posisi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berada di pusat Kecamatan Kota Jantho, tentunya membuat para pencari keadilan yang berada di beberapa di kecamatan lainnya sedikit kesulitan dengan alasan jarak tempuh yang jauh menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho. Seperti mereka yang berada di Kecamatan Pulo Aceh.

“Untuk memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan, pada tahun anggaran 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan layanan sidang keliling di dua kecamatan, yaitu Krueng Barona Jaya dan Pulo Aceh,” ujar Siti Salwa.

Siti Salwa menambahkan, disebabkan jarak tempuh yang sangat jauh, pelayanan sidang keliling ke Pulo Aceh hanya tersedia anggaran untuk dua hari pelayanan, yaitu tanggal 7 hingga 8 Juli 2021. Sedangkan layanan sidang keliling di Kecamatan Krueng Barona Jaya masih berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Salwa menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Kakankemenag Aceh Besar, Abrar Zym, S.HI., M.H yang telah mendukung pihaknya melalui fasilitas transportasi laut untuk kemudahan menempuh perjalanan ke Pulo Aceh.

“Semoga ikatan kerja sama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Kementerian Agama Aceh Besar terus berlanjut dalam kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat,” demikian Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *