Setahun Buron, Mantan Datok Penghulu di Aceh Tamiang Ini Diringkus

waktu baca 1 menit
Tersangka Kasmin (tengah) berada di Polres Langsa. (Foto: Sat Reskrim Polres Langsa)
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Mantan Datok Penghulu (Kepala Desa) Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Kasmin diringkus polisi di Sumatera Utara.

Kasmin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Langsa menetapkan Kasmin sebagai DPO pada 7 Februari 2020 lalu atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2018.

Kasmin menghilang dan meninggalkan Kampung Bandung Jaya akibat proses administrasi kampung itu terganggu.

Tak ayal, ia pun selanjutnya dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Aceh Tamiang pada September 2019 lalu akibat perbuatannya itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo membenarkan perihal telah diamankannya mantan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya tersebut.

Kendati Arief membenarkan jika pihaknya telah menangkap Kasmin beberapa hari yang lalu di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, namun dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Benar, namun keterangan lebih lanjutnya belum dapat disampaikan. Selasa atau Rabu depan kita akan gelar konferensi pers,” ujar Arief saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler, Sabtu, 3 April 2021. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *