Sepasang Remaja Kedapatan Bawa Sabu Saat Razia Prokes di Lhokseumawe
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Mon Geudong, Kecamatam Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat 18 Sepetember 2020.
Mereka yang ditangkap adalah WD (32) pria, berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Ulee Jalan di kecamatan setempat.
Kemudian CD (20) wanita, warga Desa Paloh Daya, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berstatus pelajar.
Keduanya ditangkap persis di depan terminal Bus Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan kedua tersangka ditangkap saat personel gabungan melakukan razia pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Saat itu kedua tersangka melintas dengan mengenderai sepeda motor.
“Ketika petugas menghentikan kendaraannya, petugas melihat penumpang yang duduk di bagian belakang menjatuhkan sesuatu. Saat diperiksa ternyata benda tersebut adalah dua bungkus paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti dua bungkus paket diduga narkotika sabu dengan berat2.40 gram/bruto, selain itu juga diamankan satu unit motor dan satu unit telepon genggam,” katanya.