Selama Februari 2021, BPBA Catat 107 Hektare Lahan Terbakar

waktu baca 2 menit
Kebakaran hutan dan lahan di Aceh. (Foto: Dok. BPBA)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan selama Februari 2021, ada 37 kali kejadian bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tanah rencong.

“Karhutla menjadi bencana yang mendominasi, yakni sebanyak 37 kali kejadian dengan total luas yang terbakar 107 hektare,” ungkap Kepala Pelaksana (Kalak) BPBA, Dr. Ir. Ilyas, MP, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.

Ilyas merinci, kawasan paling banyak dilanda Karhutla yakni di kawasan Aceh Barat Daya, yakni sebanyak enam kali dan disusul Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing empat kali kejadian.

“Namun luasan lahan terbakar yang paling besar terjadi di Aceh Selatan yakni tersebar pada tujuh desa di enam kecamatan dengan total 56 hektare terbakar dan prediksi kerugian mencapai 14,9 miliar,” ungkapnya.

Kalak BPBA mengharapkan partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat dalam penanganan Karhutla.

“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” ujar Abi Ilyas, sapaan akrab Kalak BPBA.

Terakhir Abi Ilyas mengingatkan, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis bila melakukan pembakaran lahan sesuai pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *