Sekda Bener Meriah Digugat ke KIA Soal Transparansi Data DID

waktu baca 2 menit
LPPN-RI melayangkan gugatan terhadap Sekda Bener Meriah terkait transparansi data realisasi pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021. Gugatan ini diajukan ke Komisi Informasi Aceh. [Dok. LPPN]
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN-RI) menggugat Sekretaris Daerah Bener Meriah terkait transparansi data realisasi pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021 mencapai Rp63,8 miliar.

Gugatan yang diajukan ke Komisi Informasi Aceh itu menyasar Sekda Bener Meriah, Haili Yoga selaku pejabat atasan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.

LPPN-RI sebelumnya telah menyurati Sekda meminta data alokasi dan pemanfaatan DID yang anggarannya tersebar di sejumlah dinas itu.

“Namun tidak diberikan oleh Sekda, karena itu kita ajukan surat keberatan ke KIA,” kata Ketua LPPN-RI Bener Meriah, Iswindi, Selasa 8 Februari 2022.

Pihaknya meminta KIA memutuskan penyelesaian sengketa informasi yang menurutnya tergolong dalam data yang tidak dikecualikan itu.

“Gugatan informasinya meliputi data APBK Bener Meriah tahun 2021, Surat Keputusan Evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK-Perubahan 2021 dan sebaran alokasi, pemanfaatan, penggunaan dana DID 2021 dalam bentuk soft-copy,” kata Iswindi lagi.

Ia mengaku cukup menyesalkan sikap atasan PPID Bener Meriah yang menurutnya pernah berjanji akan memberikan data tersebut, namun tak menepatinya.

Tunggu Pemeriksaan BPK

Sementara itu, Sekda Bener Meriah, Haili Yoga berjanji akan memberikan data tersebut saat selesai pemeriksaan BPK-RI hari ini, Selasa 8 Februari 2022.

“Saya meminta ijin kepada BPK untuk mempublikasikan data penggunaan anggaran DID tahun 2021,” ungkapnya.

“Mari kita telaah lebih dahulu. Akan terungkap dengan jelas, setelah masyarakat merasakan apa yang kita perbuat dan untuk apa DID itu kita programkan,” kata Haili.

Ia menambahkan, penggunaan uang negara ada yang lebih berhak menilai, mengevaluasi, serta mengawasinya.

“Jangan sembarang menduga-duga, itu dosa, ada inspektorat, ada BPK-RI, ada proses dalam tahap evaluasi, kalau pun ada kesalahan dalam penempatan anggaran, toh BPK akan melakukan audit, biarkan itu menjadi ranah mereka,” kata dia.

Pernyataan itu lantas ditanggapi Iswindi. Ia meyakinkan permintaan informasi itu tidak bertujuan audit, tapi pembelajaran kepada masyarakat agar dapat mengawasi anggaran negara yang dikucurkan kepada daerah.

“Lagi pula bukan untuk ditutup-tutupi, kecuali ada pengecualian, jadi pemerintah hendaknya transparan,” ujarnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *