Satpol PP dan WH Aceh Utara Ingatkan Pedagang Tak Jual Makanan Sebelum Ashar

waktu baca 1 menit
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara melakukan patroli di Pusat Pasar Terpadu Lhoksukon, Minggu, 17 April 2022. (Foto: Dok. Satpol PP dan WH Aceh Utara)
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara menggencarkan patroli selama bulan suci Ramadhan. Aksi tersebut merupakan upaya menjaga kesucian bulan puasa.

Salah satu sasaran pengawasan mereka yaitu di Pusat Pasar Terpadu Lhoksukon, Minggu, 17 April 2022.

Aksi yang digencarkan sebelum shalat Ashar itu dilakukan sesuai seruan Forkompimda, berdasarakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam.

“Bagi penjual makanan berbuka puasa yang menjajakan penganan sebelum azan shalat Ashar berkumandang, kita akan langsung beri teguran,” kata Kabid WH Aceh Utara, Mukhlis.

Berdasarkan Pasal 10 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, kata dia, pelaku dapat dipidana dengan hukuman takzir, berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah.

“Atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak enam kali dan dicabut izin usahanya,” sebutnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *