Sampah di TPA Blang Bintang akan Diolah Jadi Bahan Bakar

waktu baca 4 menit
Foto bersama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali, setelah menandatangani kesepakatan bersama tentang peningkatan pengelolaan sampah di TPA UPTD BPSR DLHK Aceh, disaksikan oleh Duta Besar Denmark yang diwakili oleh Head of Environment Sector, Julie Bulow Appleqvist, Kadis LHK Aceh, A. Hanan, Presiden Direktur SBI, Aulia Mulki Oemar, dan Presiden Direktur SBA, Lilik Unggul Raharjo. (Foto: Dok. Humas PT. SBA)
banner 72x960

Theacehpost.com | JANTHO   Sampah yang berasal dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Blang Bintang, Aceh Besar, bakal dikelola secara modern dan ramah lingkungan hingga menjadi sumber bahan bakar atau energi terbarukan

Kepastian itu didapat setelah ditandatanganinya kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk serta kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terkait pengelolaan sampah di TPA Regional Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu, 29 September 2021.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, kesepakatan tersebut patut diapresiasi dan merupakan langkah maju dan bersejarah dalam pengelolaan sampah di Aceh.

“Kesepakatan yang kita tandatangani ini menandai adanya suatu langkah maju dan bersejarah dalam pengelolaan sampah di Aceh. Terlebih lagi, sampah yang dikelola ini nantinya dapat dijadikan sebagai sumber bahan bakar berupa Refused Derived Fuel (RDF) yang diproduksi oleh PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) Lhoknga Aceh Besar,” ujar Nova.

Gubernur secara khusus mengapresiasi Presiden Direktur PT. SBI Tbk, yang telah mewujudkan kerja sama pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar untuk operasional pabrik semen PT SBA.

Gubernur juga mengapresiasi Kedutaan Besar Denmark yang telah mendanai penyusunan studi kelayakan atau feasibility study Proyek RDF Aceh.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar yang ikut berkontribusi dan terlibat dalam kerja sama ini, serta kepada Kementerian PUPR yang akan membangun fasilitas RDF di Aceh,” kata Nova.

Sebagaimana diketahui, selama ini penanganan sampah di TPA Regional Blang Bintang dilakukan melalui kegiatan penimbunan, pemadatan, dan penutupan pada landfield, namun belum dilakukan pengolahan lebih lanjut.

Padahal, produksi sampah dari waktu ke waktu terus meningkat sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan di TPA.

“Rata-rata produksi sampah harian Kota Banda Aceh mencapai 250 ton. Sedangkan Kabupaten Aceh Besar lebih dari 50 ton. Sebagian besar sampah tersebut merupakan sampah rumah tangga yang masih bisa dimanfaatkan sebagai energi alternatif. Salah satunya dapat diolah menjadi Refuse Derived Fuel,” kata Nova.

Gubernur optimis, penandatanganan kesepakatan bersama ini mampu mengatasi permasalahan sampah serta dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Nantinya, sumber energi yang dihasilkan dari plant RDF pada UPTD BPSR DLHK Aceh ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pada pabrik semen PT SBA.

“Jika semua ini berjalan secara berkesinambungan, maka pengelolaan sampah ini bukan hanya mampu menghasilkan energi terbarukan, tapi juga bisa memberdayakan masyarakat lokal,” imbuhnya.

Sementara itu, Head of Environment Sector Cooperation Kedutaan Besar Denmark, Mrs Julie yang hadir mewakili Duta Besar Denmark menjelaskan, selama ini negaranya sudah bekerja sama dengan Kementerian PUPR terkait dengan pengelolaan sampah dan upaya kelestarian lingkungan.

Presiden Direktur PT SBI, Aulia Mulki Umar, menyambut baik jalinan kerja sama dengan Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Besar dan Pemko Banda Aceh.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Kami berharap kerja sama ini berpengaruh besar pada pengelolaan sampah yang lebih baik di Aceh, dan turut berimbas baik pula bagi upaya kita menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Aulia.

Fasilitas RDF di Aceh direncanakan mampu mengelola hingga 300 ton sampah per hari, yang diharapkan membantu mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPA UPTD BPSR DLHK Aceh.

“Tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah alternatif, adalah perlunya perubahan cara pandang. Bagaimana industri dapat memanfaatkan RDF sebagai bahan bakar alternatif, atau pun juga bagaimana masyarakat dapat memahami tentang pentingnya pemilahan sampah. Untuk itu diperlukan kolaborasi dari seluruh komponen baik dari pemerintah pusat, daerah, swasta dan masyarakat agar bisa melihat permasalahan sampah ini sebagai isu keseharian yang krusial untuk perbaikan kualitas taraf hidup masyarakat,” pungkas Aulia.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini turut dihadiri oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, kepala SKPA terkait, serta kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua