Sahuti Pengakuan Presiden, KKR Laporkan Ribuan Kasus Pelanggaran HAM kepada Wali Nanggroe
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasisi (KKR) Aceh menyampaikan laporan temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu kepada Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Malik Al Haythar, Selasa pagi, 14 Februari 2023, di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar.
Temuan tersebut diharapkan segera mendapat pengakuan negara, melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana pengakuan terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah diumumkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Kabag Humas dan Kerja Sama Malik Mahmud M Nasir Syamaun MPA, menjelaskan, dalam pertemuan, Ketua KKR Masthur Yahya SH MHum hadir, didampingi para komisioner, anggota kelompok kerja, dan staf. Sementara Malik Mahmud, didampingi Staf Khusus Teuku Kamaruzzaman dan Dr M Raviq.
“Salah satu poin pertemuan dengan Malik Mahmud hari ini adalah dalam rangka menyahuti pengakuan presiden terhadap tiga pelanggaran HAM berat di Aceh,” kata Masthur usai pertemuan.
Pada kesempatan itu, Masthur menyampaikan data-data kepada Malik Mahmud, untuk kemudian diharapkan dapat dikomunikasikan ke berbagai pihak, agar kasus-kasus tersebut juga segera mendapat pengakuan dari negara, dalam hal ini adalah Presiden.
“Kita ingin ribuan data-data yang telah kita kumpulkan juga sepaket dengan tiga peristiwa pelanggaran HAM yang telah diakui Presiden, supaya tidak terjadi kecemburuan sosial sesama korban,” sebut Masthur.
Terkait tiga kasus pelanggaran HAM yang telah diakui Presiden, menurutnya, hal itu adalah suatu kemajuan, setelah sekian lama tidak pernah terdengar apapun hasil temuan-temuan dari Komnas HAM.
KKR Aceh telah menyiapkan diri, jika tim yang dibentuk presiden meminta data-data berikutnya. “Kita siap!” tegas Masthur.
Pasca pengakuan presiden beberapa waktu lalu, ada beberapa korban yang menanyakan kepada KKR Aceh, mengapa kasus-kasus lain tidak mendapatkan pengakuan serupa. “Kita sampaikan, bahwa Presiden menggunakan data dari Komnas HAM, sedangkan data yang kita miliki lebih daripada itu jumlahnya, dan terus kita perjuangkan tindak lanjutnya,” ujar Masthur.
Menanggapi pertemuan tersebut, Nasir mengatakan, Malik Mahmud mengapresiasi apa yang telah dikerjakan KKR Aceh.
Bagi Malik Mahmud, pertemuan dengan KKR menjadi penambah energi untuk terus memperjuangkan, agar kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, baik yang berat maupun yang ringan, untuk diselesaikan dengan baik dan segera.
“Ada ribuan data-data yang sudah dikumpulkan oleh KKR Aceh, dan itu diakui KKR sudah otentik. Kasus-kasus itu harus diikut sertakan (dalam pengakuan negara), insya Allah ini akan terus kita perjuangkan,” tegas Malik Mahmud, sebagaimana disampaikan Nasir. []