Reskrim Polsek Manyak Payed Meringkus Pengedar Ganja

waktu baca 1 menit
banner 72x960

Theacehpost.com | LANGSA – Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Manyak Payed Polres Langsa ringkus seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, melalui Kapolsek Manyak Payed Polres Langsa AKP Jamaluddin Nasution S.H, di ruang kerjanya, Senin, 27 Februari 2023.

Kronologi penangkapan itu berdasarkan dari laporan masyarakat, bahwa dirumah yang terletak di Dusun Darul Falah, Gampong Mesjid Kecamatan, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang sering dilakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja dan telah meresahkan masyarakat setempat.

Menyikapi informasi warga tersebut lansung ditindak lanjuti Kapolsek pada hari, Selasa, 21 Februari 2023, denganengerahkan anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dimaksud.

Saat dilakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut, anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Manyak Payed berhasil mengamankan seorang pemilik rumah inisial R bin H.K, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut juga anggota Unit ditemukan barang bukti (BB).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Manyak Payed guna diproses penyidikan lebih lanjut. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *