Rencana Pemekaran Darul Makmur: Ada Elite yang Menghambat

waktu baca 2 menit
Warga menggelar Duek Pakat membahas strategi percepatan pemekaran Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Sabtu 8 Januari 2022. [Dok. Pribadi]

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Ratusan masyarakat kemukiman Gampong Tripa Ateuh, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya menggelar duet pakat membahas wacana pemekaran kecamatan setempat, Sabtu malam, 8 Januari 2022.

Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh keuchik dan perangkat desa lainnya ini, pembicaraan berkutat pada rencana mendirikan calon kecamatan baru, yakni Kecamatan Tripa Jaya.

Ketua Forum Pemekaran Darul Makmur Raya, Burhan dalam kesempatan itu menegaskan dirinya akan tetap konsisten mendorong pemekaran, seperti yang telah ditempuh orang tua mereka dulu.

“Keberadaan forum ini tidak untuk menggantikan peran panitia pemekaran calon Kecamatan Tripa Jaya, yang telah dibentuk sejak lama. Tapi justru untuk saling menguatkan dan bahu membahu guna mendorong percepatan pemekaran ini,” ujar tokoh muda itu.

Serupa dengan Burhan, Ketua Tuha Peut Nagan Raya, Sari M Nur berpesan agar masyarakat tetap solid mendorong pemekaran ini. Apalagi, syarat administrasi untuk pemekaran kecamatan adalah surat persetujuan serta rekomendasi dari keuchik gampong dan tuha peut.

banner 72x960

Menurutnya, jika merujuk PP Nomor 17 tahun 2018, maka dari sisi jumlah desa, calon Kecamatan Tripa Jaya sudah memenuhi ketentuan.

“Sebab kemukiman Tripa Ateuh memiliki 10 gampong, jumlah ini sesuai dengan yang diatur PP tersebut,” ucapnya.

Sementara itu tokoh masyarakat, Muhammad Kasem yang juga Wakil Bupati Nagan Raya  2007-2012 mengungkapkan, pemekaran Darul Makmur terhambat karena ada elite di Nagan Raya yang keliru dalam memahami regulasi.

“Banyak pejabat yang menganggap bahwa syarat pemekaran kecamatan harus memiliki mukim terlebih dahulu. Ini adalah pendapat keliru,” ujar lelaki yang kini menjabat Ketua Baitul Mal Nagan Raya itu.

Kasem menegaskan pembentukan mukim tidak menjadi prasyarat bagi pemekaran. Yang dibutuhkan, kata dia, hanyalah ketentuan 10 desa serta jumlah penduduk di setiap desa itu minimal 4000 jiwa.

“Panitia pemekaran kita harapkan bisa bekerja dengan ikhlas dan profesional serta memahami setiap regulasi yang telah ditetapkan dalam pemekaran kecamatan,” pesannya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *