Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Pemerintah Aceh Masuk Tiga Besar se-Indonesia

waktu baca 2 menit
Kepala Biro PBJ Setda Aceh, T Aznal Zahri menjadi salah satu pembicara pada acara Temu Bisnis Tahap III dalam rangka Aksi Afirmasi Penggunaan dan Pembelian Produk Dalam Negeri, yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan, di Jakarta Convention Center, 30-31 Mei 2022. (Foto: Dok. Humas Aceh)
banner 72x960

Theacehpost.com | JAKARTA — Pemerintah Aceh masuk urutan tiga besar kategori pemerintah daerah se-Indonesia, dalam melakukan transaksi belanja pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri. Adapun nilai transaksi belanja tersebut mencapai Rp 713,1 miliar.

Hal tersebut mengemuka dalam presentasi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Abdullah Azwar Anas, pada acara Temu Bisnis Tahap III dalam rangka Aksi Afirmasi Penggunaan dan Pembelian Produk Dalam Negeri, yang digelar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Kesehatan.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Forum Business Matching (Temu Bisnis) Tahap I, yang diselenggarakan pada tanggal 22-24 Maret 2022 di Bali dan Temu Bisnis Tahap II pada tanggal 11-21 April 2022 di Jakarta.

Urutan pertama belanja terbesar produk dalam negeri kategori pemerintah provinsi ditempati oleh Pemrov DKI Jakarta dengan nilai transaksi Rp 1.396,4 miliar.

Sementara yang kedua ditempati oleh Pemprov Jawa Barat senilai Rp 910,9 miliar. Kemudian di bawah Aceh, di urutan keempat ditempati Jawa Timur dengan transaksi Rp129,4 miliar dan Jawa Tengah di urutan kelima dengan transaksi Rp 125 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, acara tersebut merupakan bagian dari memastikan belanja negara yang digunakan khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur, yang dipakai adalah produk-produk dalam negeri.

“Acara hari ini juga salah satu upaya kita bersama mendetailkan apa yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam acara evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 24 Mei 2022 lalu,” kata Zainal.

Dikatakan Zainal, arahan presiden tersebut harus dimaknai sebagai jalan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik dan peluang lebih besar untuk apresiasi produk dalam negeri.

Zainal juga kembali mengingatkan arahan Jokowi bahwa komitmen pemanfaatan produksi dalam negeri minimal sebesar Rp 400 triliun, yakni sebanyak Rp 200 triliun dari APBN dan Rp 200 triliun dari APBD.

“Untuk itu kita melihat bahwa arahan presiden memberikan kesadaran bahwa belanja penggunaan produk dalam negeri tidak hanya dilakukan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan produksi dalam negeri sebaik-baiknya,” tuturnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *