Rancangan Fatwa MPU Aceh: Setiap Muslim Wajib Jihad Bela Masjid Al-Aqsa

waktu baca 3 menit
Ilustrasi: Warga melaksanakan shalat di Masjid Al Aqsa. (Foto: 124 News)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang hukum membela Masjidil Aqsha (Masjid Al-Aqsa) dan status syahid dalam perspektif syariat Islam.

Dalam Sidang Paripurna-III MPU Aceh di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Kantor MPU Aceh di Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 24 Juni 2021, Kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Murni, S.E., M.M., membacakan poin-poin Rancangan Fatwa MPU Aceh tentang hal tersebut.

Adapun poin-poin fatwa tersebut di antaranya yakni, membela Masjid Al-Aqsa di Palestina adalah menjaga kehormatan dan mempertahankan eksistensinya dari berbagai upaya perampasan, perusakan, penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh zionis Israel dan pihak lain.

Dalam poin selanjutnya disebutkan setiap muslim berkewajiban membela diri, kehormatan, harta, tanah air dan tempat suci agamanya.

Kemudian, membela Masjid Al-Aqsa dapat diwujudkan dalam bentuk jihad, baik dengan harta maupun jiwa raga, serta berbagai upaya diplomasi lainnya.

banner 72x960

“Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga dan negara. Membela Masjid Al-Aqsa hukumnya fardhu ain bagi umat Islam di Palestina dan fardu kifayah bagi umat Islam lainnya,” sebut H. Murni.

Dalam rancangan fatwa tersebut, juga dicantumkan dua butir fatwa terkait status syahid, yaitu para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim di Palestina yang gugur saat perang membela Masjid Al-Aqsa statusnya adalah mati syahid dunia akhirat.

Sedangkan para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim Palestina yang meninggal di luar zona dan waktu perang statusnya adalah syahid akhirat.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali saat menyampaikan khutbah Ikhtitamnya mengucapkan terima kasih kepada tim perumus yang telah bekerja merumuskan hasil-hasil diskusi dan kajian selama sidang yang berlangsung selama dua hari tersebut.

“Dari diskusi, kajian, pendapat yang kita curahkan selama dua hari telah menghasilkan tujuh poin fatwa dan satu poin yang terkait dengan tausiah MPU. Alhamdulillah, sudah kita lakukan pengkajian, pendalaman, diskusi, dan terima kasih kepada tim perumus yang telah bekerja, akhirnya tim perumus telah merumuskan beberapa draf,” ucap Abu Faisal.

Tausiah MPU Aceh

Disamping itu, MPU Aceh juga mengeluarkan satu poin tausiah yang ditujukan kepada pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh.

Tausiah tersebut berbunyi, diharapkan kepada pemerintah Aceh untuk lebih berperan aktif mendukung perjuangan umat Islam Palestina dalam membela dan mempertahankan Masjid Al-Aqsa.

Diharapkan juga kepada pemerintah Aceh untuk memberi bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Palestina baik materiel maupun moril.

Sementara itu, kepada masyarakat Aceh MPU Aceh berharap untuk berpartisipasi memberi bantuan materiel dalam bentuk sumbangan dan spiritual, seperti doa dan qunut nazilah.

Dalam menyalurkan bantuan sosial, diharapkan juga agar masyarakat Aceh untuk selektif dalam menyalurkan donasi melalui lembaga resmi, amanah dan terpercaya.

Rancangan fatwa ini dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa bahwa Masjidilaqsa adalah kiblat pertama umat Islam, tempat suci ketiga dan tempat isranya Nabi Muhammad SAW.

Berikutnya, MPU Aceh juga menimbang bahwa Masjid Al-Aqsa saat ini berada dalam penjajahan zionis Israel dan berdampak langsung pada kehidupan beragama umat Islam di Palestina dan umat Islam di seluruh dunia. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *