Qanun Itu Perlu Namun jangan Dikit-dikit Qanun

waktu baca 2 menit
Sirthallah
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH BESAR – Pengurus Ikatan Pemuda Aceh Besar (IPAR) ikut prihatin terhadap maraknya kasus pelecehan seksual termasuk pencabulan anak di Aceh Besar.

“Harus dicarikan akar persoalannya kenapa kasus-kasus seperti ini semakin marak. Jangan belum apa-apa sudah menyuarakan perlu qanun. Dikit-dikit qanun. Meski qanun itu perlu tapi tak semua persoalan bisa diselesaikan dengan qanun,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi IPAR, Sirthallah kepada Theacehpost.com, Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut Sirthallah, dalam satu pernyataannya di media, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar,  Zulfikar Aziz menyatakan daerahnya membutuhkan qanun tentang ketahanan keluarga untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.

“Menurut Pak Zulfikar, qanun ketahanan keluarga nantinya mengatur tentang fungsi keagamaan hingga pendidikan karakter keluarga, terutama kepada anak agar mereka terhindar dari pelecehan seksual,” kata Sirthallah yang akrab disapa Sirath mengutip pernyataan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Azis di media.

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada wakil rakyat yang terus berusaha mencegah berbagai tindak kejahatan—termasuk pelecehan seksual terhadap anak—namun dalam pandangan Sirath, ‘benteng’ berupa qanun bukan satu-satunya solusi mencegah terjadinya kejahatan.

“Meski qanun itu penting, tetapi sebelum memproduk qanun yang menguras tenaga, pikiran, dan anggaran—yang belum tentu efektif menyelesaikan masalah—perlu diketahui dulu akar persoalan yang menyebabkan suatu kejahatan terjadi,” ujar Sirath.

Menurut Sirath, jika akar persoalan sudah ditemukan, akan lebih fokus dalam menentukan ‘benteng’ apa yang harus diperkuat.

“Misalnya, jika penyebab kejahatan seksual karena pergaulan bebas, pengaruh teknologi (kemudahan akses berbagai produk di dunia maya) maka benteng yang harus dikuatkan pertama sekali adalah di masing-masing keluarga. Jika masing-masing keluarga sudah kuat, dipastikan akan menjadi kekuatan kolektif pada skala lebih luas,” tandas Sirath.

Sirath kembali mengingatkan, meski qanun penting namun penguatan pendidikan terutama pendidikan keagamaan sejak dini baik di rumah maupun di tingkat gampong akan jauh lebih efektif untuk menangkal masuknya berbagai pengaruh negaif yang berpotensi memunculkan ragam kejahatan.

“Mari kita dorong agar setiap rumah tangga memperkuat daya tangkal terhadap berbagai pengaruh negatif. Mempekuat daya tangkal bisa dilakukan dengan berbagai cara, tetapi menurut saya yang paling efektif adalah melalui pendekatan keagamaan. Jika melalui opsi itu bisa menyelasaikan masalah, ngapain sibuk-sibuk menggodok qanun,” demikian Wakil Ketua Bidang Advokasi IPAR. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *