PPID Nagan Raya Raih Peringkat II Keterbukaan Informasi Publik

waktu baca 2 menit
Sekretariat PPID Utama Nagan Raya. [Dok. Diskominfotik]
banner 72x960

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Nagan Raya, Said Amri menerima penghargaan dari Komisi Informasi Aceh terkait tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di kabupaten tersebut.

PPID Nagan meraih peringkat dua dalam penilaian dan evaluasi badan publik oleh KIA dengan kualifikasi ‘Menuju Informatif’. KIA mengumumkannya secara virtual pada acara Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Jumat lalu.

Kepada Theacehpost.com, Said mengatakan PPID Utama Nagan Raya menempati peringkat dua bersama Kabupaten Bener Meriah dengan nilai yang sama.

Sementara peringkat III diraih Kabupaten Bireuen, juga dengan kualifikasi menuju informatif. Peringkat I diraih Pemerintah Kota Banda Aceh dengan kualifikasi informatif.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya dalam sambutannya menegaskan transparansi merupakan ruh utama reformasi birokrasi.

Ia mengatakan, selain wajib diterapkan sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), transparansi juga menjadi dasar utama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi semua lembaga publik.

Dalam rangka memperkuat semangat itu, lanjut Nova, Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah program, antara lain memperkuat struktur dan lembaga PPID di semua jajaran pemerintahan, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelumnya, Ketua KIA, Arman Fauzi melaporkan, evaluasi badan publik merupakan agenda tahunan komisi informasi di tingkat pusat dan provinsi.

Evaluasi ini bertujuan menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan UU KIP, utamanya pelayanan informasi sebagai wujud hak asasi warga negara.

“Tahun ini, KIA mengundang 134 badan publik dengan tujuh kategori yakni SKPA, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, perguruan tinggi negeri/swasta, BUMN/BUMA dan partai politik,” katanya, Sabtu 4 Desember 2021.

KIA mengimbau pimpinan badan publik atau atasan PPID memberikan perhatian kepada layanan informasi yang diajukan pihak pemohon.

“Semangat dan komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. perlu dukungan, kerja sama dan kolaborasi dalam mewujudkan Aceh yang transparan,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *